Loading...
INDONESIA
Penulis: Putu Ayu Bertyna Lova 16:23 WIB | Rabu, 08 Mei 2013

E-KTP Tidak Boleh Difotokopi

KTP elektronik atau e-KTP (dok: seskab)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Elektronik Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP tidak boleh difotokopi. Sebagai gantinya instansi pemerintah ataupun lembaga lain yang terkait, wajib menyediakan card reader atau alat pembaca chip. Ini dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gunawan Fauzi di Jakarta.

Surat Edaran Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 yang ditujukan kepada para Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Kepala Lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia (BI)/Para Pimpinan Bank, para Gubernur, Bupati/Walikota, Mendagri menyebutkan, e-KTP dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk di dalamnya. Dengan alasan itu maka e-KTP tidak mungkin lagi dipalsukan atau digandakan, dan tidak boleh difotokopi, karena akan merusak.

“Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader,” kata Mendagri, seperti dikutip dari web Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Melalui Surat Edaran nya itu pula, Mendagri meminta agar semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk memfasilitasi semua unit kerja yang berada dibawah pimpinannya, untuk menyediakan card reader. Hal ini harus sudah direalisasikan sebelum akhir tahun 2013, karena terhitung tanggal 1 Januari 2014, ketentuan ini sudah mengikat dan harus dijalankan.

“Maksudnya, supaya instansi menyiapkan card reader untuk menguji keabsahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Jangan menyuruh masyarakat fotokopi, tapi sediakan card reader,” kata Mendagri, menanggapi banyaknya komentar bernada sumbang yang dialamatkan kepadanya.

“Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto kopi, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP,” tegas nya lagi.

Pada kesempatan itu pula Mendagri mengatakan pemerintah sudah mengirimkan 13 ribu card reader ke daerah. Ini sebagai langkah awal untuk menjalankan kebijakan tersebut, tutupnya.

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home