Editor Situs Sosial Saudi Dipenjara dan Dihukum 600 Cambukan
ARAB SAUDI, SATUHARAPAN.COM - Editor sebuah situs sosial Arab Saudi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan 600 cambukan karena mendirikan sebuah forum internet yang melanggar nilai-nilai Islam dan menyebarkan pemikiran liberal.
Raif Badawi, yang memulai situs "Free Saudi Liberal" (Pembebasan Saudi Liberal) untuk membahas peran agama di Arab Saudi sejak bulan Juni 2012 dikenai tuduhan kejahatan siber.
Surat kabar al Watan mengatakan hakim juga memerintahkan penutupan jaringan situs.
Prancis prihatin dengan hukuman itu dan tetap berkomitmen untuk "kebebasan berpendapat dan berekspresi", kata Kementerian Luar Negeri dalam sebuah pernyataan. Para pejabat dari Perhimpunan Nasional untuk Hak Asasi Manusia Saudi tidak bisa dihubungi untuk memberikan komentar.
Jaringan situs Raif Badawi termasuk artikel yang kritis terhadap tokoh agama senior yang seperti Mufti Agung, menurut Human Rights Watch.
Badan pengawas itu mengatakan pada bulan Desember lalu bahwa Raif Badawi menghadapi hukuman mati mungkin setelah hakim menyebutkan dia murtad. Surat kabar al Watan mengatakan hakim menjatuhkan tuduhan murtad.
Murtad mendatangkan vonis mati di Arab Saudi, sama halnya dengan kejahatan lain, termasuk menghujat agama.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...