Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Polri untuk Pemeriksaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Edy Mulyadi, seorang mantan caleh dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera) akhirnya dang memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan terkait dugaan ujaran kebencian terkait ibu kota negara (IKN) dan warga Kalimantan. Dia datang sekitar pukul 10:00 di mabes Polri, Jakarta.
Bareskrim Polri sebelumnya mengatakan akan menjemput paksa Edy Mulyadi apabila tidak menghadiri pemanggilan kedua. Hal tersebut tercantum dalam surat perintah membawa saat pemanggilan kedua dilayangkan.
“Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (31/1).
Ahmad menjelaskan, surat perintah membawa bukan upaya paksa ataupun upaya penangkapan. Namun, kata dia, itu adalah upaya apabila Edy tidak hadiri panggilan kedua.
“Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi) disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi, hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi, seorang mantan Caleg dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera) daerah pemilihan tiga Jakarta. Laporan terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Panajam, Kalimantan Timur, yang disebutnya sebagai ‘tempat jin buang anak‘.
Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Sulawesi Utara.
Ketiga laporan tersebut kemudian ditarik ke Bareskrim Polri lantaran banyaknya aduan masyarakat. Pada tanggal 26 Januari 2022, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan hari Jumat (28/1). Namun, Edy diwakili kuasa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...