Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 04:47 WIB | Selasa, 01 Februari 2022

Yahya Waloni Telah Jalani Hukuman Lima Bulan, dan Kini bebas

Yahya Waloni (di layar sebelah kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (11/1). (Foto: dok. Antara/Genta Tenri Mawangi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Terpidana kasus ujaran kebencian bermuatan SARA, Yahya Waloni, telah bebas dari hukum pidana penjara selama lima bulan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, Yahya Waloni telah meninggalkan Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai 31 Januari 2022.

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," kata Ramadhan dikutip Antara, hari Senin (31/1) malam.

Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp 50 juta atau ganti kurungan selama satu bulan. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Selasa (11/1) lalu.

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara tujuh bulan. Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021. Jika Yahya membayar denda Rp 50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih satu bulan.

Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Dalam persidangan, Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home