Eksekusi Mati Siti Zaenab Alarm Bagi Pemerintah Indonesia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan memberi alarm kepada pemerintah Indonesia terkait eksekusi hukuman mati Siti Zaenab, migran Indonesia di Saudi Arabia.
Peristiwa tersebut merupakan tanda bahaya bagi pemerintah Indonesia bahwa eksekusi hukuman mati di Indonesia akan memicu eksekusi Warga Negara Indonesia (WNI) terutama buruh migran yang terancam hukuman mati di luar negeri.
“Setidaknya masih ada 229 orang yang terancam hukuman mati di berbagai negara. Berbagai studi menunjukkan bahwa hukuman mati tidak menurunkan kriminalitas. Seiring dengan kesadaran akan hak hidup, sebagaimana tercantum di dalam Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pentingnya membangun keberadaban dalam penghukuman, maka PBB sudah membuat standar internasional penghapusan hukuman mati melalui Protokol Tambahan Kedua Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dengan tujuan kepada penghapusan hukuman mati, resolusi Majelis Umum 44/128 tertanggal 15 Desember 1989.” Begitulah pernyataan Komnas Perempuan dalam rilis yang dikirim ke satuharapan.com Rabu (15/4) sore.
Hukuman mati menurut Komnas Perempuan tak sejalan dengan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan serta penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Dari kajian Komnas Perempuan, eksekusi hukuman mati justru akan semakin merentankan perempuan. Utamanya berdampak pada maraknya perempuan menjadi korban penjualan manusia yang terjebak dalam sindikasi narkoba maupun buruh migran perempuan yang melakukan pembunuhan karena depresi dianiaya atau membela diri dari penyiksaan dan kekerasan seksual.
Sikap Komnas Perempuan
Komnas Perempuan mengambil sikap dan merekomendasikan beberapa pernyataan bagi pemerintah, terutama bagi Mary Jane Veloso. Komnas hendak mendorong Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menindaklanjuti rekomendasi untuk memfasilitasi dan melakukan rapat koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, Menteri Tenaga Kerja, BNP2TKI dengan para stakeholder menyikapi sistem hukum negara tujuan yang tidak terjangkau negara.
Komnas juga merekomendasikan pemerintah menindaklanjuti lemahnya jaminan perlindungan pekerja migran di negara tujuan terkait hukuman mati.
Poin selanjutnya ialah menghentikan hukuman mati, terlebih Indonesia telah meratifikasi Kovenan Sipil Politik dan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan serta penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan.
“Melanjutkan upaya pencegahan dan pembebasan buruh migran dari hukuman mati, dengan langkah-langkah yang lebih strategis dan berkelanjutan; meninjau kembali grasi dan memberi pengampunan pada Mary Jane Veloso, buruh migran asal Philipina yang diadukan ke Komnas Perempuan sebagai korban trafficking, yang saat ini menanti detik-detik eksekusi.” Lanjut komisioner Komnas Perempuan dalam rilisnya.
Menurut Komnas Perempuan, pengampunan Mary Jane bisa menjadi celah legitimasi moral bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan pembebasan bagi buruh migran yang terancam hukuman mati, termasuk korban trafficking yang terjebak dalam sindikat narkoba.
Pemerintah pun wajib memberikan pendampingan dan pemulihan kepada keluarga korban, antara lain anak-anak dari Siti Zaenab, baik pemulihan psikis, material dan sosial, termasuk kepada keluarga yang anggota keluarganya terancam hukuman mati.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat mendorong lembaga dan tokoh agama untuk turut mencegah eksekusi hukuman mati dengan pandangan keagamaan yang menghargai hak hidup dan anti kekerasan.
Selanjutnya ialah melakukan kerja sama dengan NHRI (National Human Rights Institutions), IPHRC (Independent Permanent Human Rights Comission ), OKI (Organisasi Kerjasama Islam), temasuk AICHR (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights) dan ACWC (ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children) untuk terus mendorong advokasi penghapusan hukuman mati pada negara negara anggotanya.
“Indonesia harus berkabung atas dieksekusinya Siti Zaenab, buruh migran Indonesia di Arab Saudi, Selasa, 14 April 2015. Siti Zaenab meninggalkan dua orang anak yang diperjuangkan dengan mempertaruhkan nyawa menjadi buruh migran yang minim perlindungan.” Kata komisioner Komnas Perempuan.
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...