Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 23:31 WIB | Kamis, 30 April 2015

Eksekusi Tahap III Ditentukan Pekan Depan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi mati tahap III akan ditentukan pekan depan menunggu hasil evaluasi pelaksanaan tahap II.

Pekan depan akan dilakukan rapat evaluasi pelaksanaan eksekusi tahap dua setelah itu beralih apakah akan ada eksekusi tahap ketiga, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Kamis (30/4).

Kejagung telah melaksanakan eksekusi mati tahap II terhadap delapan terpidana mati kasus narkoba dari rencana semula 10 orang.

Namun di detik-detik akhir, eksekusi mati terhadap terpidana asal Filipina Mary Jane Veloso ditunda terkait adanya permintaan dari Presiden negara tersebut.

Sedangkan terpidana mati asal Perancis, Serge Atloui belum dilaksanakan karena menunggu putusan PTUN terkait gugatan atas ditolaknya grasi oleh Presiden Joko Widodo.

Kedelapan terpidana mati yang telah dieksekusi itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Martin Anderson (WN Nigeria),  Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol), Rodrigo Gularte (WN Brasil). 

Kemudian, Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria),  Okwudili Oyatanze (WN Nigeria) Zainal Abidin (WN Indonesia). (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home