Loading...
EKONOMI
Penulis: Bayu Probo 13:40 WIB | Jumat, 20 Desember 2013

Eksekutif Microsoft Dituduh Lakukan Insider Trading

Papan nama Microsoft di luar Building 99 di Microsoft Redmond Campus. (Foto: ibnlive.in.com)

WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM – Otoritas AS pada Kamis (19/12) menuduh seorang eksekutif Microsoft dan teman serta rekan bisnisnya melakukan insider trading, mengatakan bahwa mereka menggunakan informasi rahasia mengenai investasi raksasa teknologi di penjual buku Barnes & Noble.

Tuduhan pidana dan perdata dilayangkan kepada manajer portofolio Microsoft Brian Jorgenson dan temannya Sean Stokke, kata para pejabat.

Menurut pengaduan Securities and Exchange Commission, Jorgenson dan Stokke, menghasilkan keuntungan ilegal sebesar 393.125 dolar Amerika (sekitar Rp 4,75 miliar) dalam penipuan mereka. Meraka melakukan aksi sejak April 2012.

Para pejabat mengatakan Jorgenson memberikan informasi kepada Stokke dalam pengumuman publik bahwa Microsoft akan berinvestasi sebesar 300 juta dolar Amerika (sekitar Rp 3,62 triliun) di bisnis e-reader Barnes & Noble.

Jorgenson memiliki informasi itu karena pekerjaannya di Microsoft. Setelah pengumuman publik pada 30 April 2002, harga saham Barnes & Noble naik 51 persen pada hari itu, memberinya keuntungan sebesar 185.000 dolar Amerika (sekitar Rp 2,23 miliar).

Dalam kesempatan kedua, dua orang tersebut berkolusi untuk membeli opsi di Microsoft menjelang pengumuman pendapatan perusahaan pada Juli 2013, kata pernyataan SEC.

Sebagai bagian dari tugasnya di Microsoft, Jorgenson mempersiapkan analisis tertulis tentang bagaimana pasar akan bereaksi terhadap kabar negatif bahwa pendapatan Microsoft lebih dari 11 persen di bawah perkiraan konsensus, ujar pihak berwenang.

Dia memperkirakan bahwa harga saham Microsoft akan turun hingga sedikitnya enam persen dan memberikannya kepada Stokke, yang membeli opsi yang memungkinkan seorang trader untuk mendapatkan keuntungan dari penurunan nilai saham. Hal tersebut memberikan lebih dari 195.000 dolar Amerika (sekitar Rp 2,36 miliar) keuntungan ilegal, kata SEC.

Dua orang itu sebelumnya bekerja bersama di sebuah perusahaan manajemen aset.

“Untuk setiap pemenang pasar saham, ada pecundang. Dan, perdagangan informasi rahasia adalah cara curang mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan orang lain,” kata Jaksa Jenny Durkan di Seattle, Washington.

“Tindakan itu merugikan perusahaan, individu, dan menggoyahkan keyakinan di pasar keuangan kita. Kami akan menyelidiki dan menuntut perilaku menentang hukum tersebut.”

Insider trading diancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda hingga 5 juta dolar Amerika (sekitar Rp 60,4 miliar), kata para pejabat. (AFP/Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home