Elang Jawa Betina Dilepasliarkan di Gunung Halimun Salak
BOGOR, SATUHARAPAN.COM - Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) bersama Star Energy Geothermal Salak, Ltd (SEGS) melepasliarkan elang jawa betina, Sally, di Gunung Halimun Salak, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Teknik Panas Bumi SEGS Irwan Januar Hasbullah di Pamijahan, Selasa (17/9), mengungkapkan pelepasliaran elang jawa di area operasi SEGS sebagai bagian rangkaian acara The 10th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2024.
Sally yang dilepasliarkan pada Senin (16/9), merupakan elang jawa berjenis kelamin betina yang diserahkan Komunitas Pasukan Langit Jakarta kepada Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) BTNGHS pada 2 Mei 2024 dan sudah melewati masa rehabilitasi empat bulan.
Ia menyebutkan Star Energy merupakan ketua komite IIGCE tahun ini, sehingga menjadi tuan rumah untuk kunjungan lapangan IIGCE.
“Total selama kurun waktu 11 tahun, SEGS bersama Balai TNGHS telah melepasliarkan sebanyak sembilan ekor elang. Tahun lalu, kawasan SEGS juga telah dipilih menjadi pelepasliaran dua ekor elang brontok dan satu ekor macan tutul jawa," katanya.
Dia mengatakan hal itu merupakan buah dari inisiatif pelestarian lingkungan yang telah lakukan secara konsisten selama ini.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Balai TNGHS yang atas kerja sama erat selama ini serta telah memberikan kepercayaan dengan melakukan pelepasliaran di area kami,” ujarnya.
Kepala Balai TNGHS Budhi Chandra mengapresiasi komitmen SEGS untuk meningkatkan populasi elang jawa dan satwa langka lainnya di wilayah operasi dengan berbagai kegiatan pelestarian yang dilakukan selama ini.
"Kolaborasi bersama SEGS dan Tanah Halisa (Halimun Salak) adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjaga alam. Dengan bersinergi menjaga keanekaragaman hayati, kita juga mendukung keberlanjutan energi terbarukan demi masa depan yang lebih baik,” katanya.
Elang jawa merupakan salah satu satwa prioritas yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor: 180/IV-KKH/2015 tentang Penetapan 25 Satwa Terancam Punah Prioritas untuk ditingkatkan populasinya.
Elang jawa juga termasuk satwa terancam punah (endangered) dalam daftar International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Pemilihan area SEGS sebagai area pelepasliaran didasari oleh penilaian tim lapangan Balai TNGHS bahwa area ini mendukung hidup satwa yang dilepasliarkan.
Kondisi habitat berupa hutan alam yang berbatasan dengan kebun teh dan keberadaan pakan melimpah di lokasi pelepasliaran merupakan habitat yang disukai oleh elang jawa.
”Kami sangat berbangga bahwa area SEGS kembali terpilih menjadi lokasi pelepasliaran satwa yang dilindungi, khususnya elang jawa. Hal ini dapat menjadi contoh world class best practice tentang operasional unit pembangkit geothermal yang dilakukan dengan standar lingkungan yang tinggi serta terbukti mampu menjaga biodiversitas dan mendukung keberlanjutan ekosistem lingkungan sekitar area operasional," kata Budhi.
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...