Elanto Minta Kepolisian Perketat Izin Pengawalan Konvoi
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Warga Yogyakarta penghadang iring-iringan konvoi motor gede, Elanto Wijoyono, mendatangi Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, Selasa (18/8), meminta kepolisian memperketat perizinan berbagai bentuk konvoi dengan fasilitas pengawalan "voorijder".
"Bukan hanya konvoi motor besar (moge), melainkan juga konvoi kendaraan lainnya dalam arti luas, seperti parpol, khususnya di Yogyakarta," kata Elanto usai menemui jajaran aparat kepolisian di Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, Selasa (18/8).
Menurut dia, pengawalan dengan voorijder juga harus diberikan secara selektif, khususnya bagi kegiatan konvoi yang bukan prioritas serta tidak memiliki urgensi bagi kepentingan negara.
"Harus sangat selektif, dan bahkan kalau bisa ditiadakan. Seperti kita lihat pengawalan untuk bus wisata dan pengawalan untuk konvoi motor besar yang ternyata bukan untuk urusan negara dan darurat," kata dia.
Oleh sebab itu, dia berharap wacana serta kritik yang berkembang mengenai pengawalan konvoi moge akhir-akhir ini dapat ditanggapi secara positif sebagai bahan evaluasi bagi kepolisian.
Berangkat dari hal itu, Polda DIY juga diharapkan dapat menggelar forum diskusi publik, untuk menampung masukan dari masyarakat secara lebih luas.
Forum diskusi itu, diperlukan sebab aksi penghadangan moge yang dilakukan menurut Elanto, bukan semata-mata inisiatif personal, melainkan dapat dimaknai sebagai gerakan kolektif seluruh warga Yogyakarta yang merasa tidak nyaman dengan konvoi motor besar itu.
"Ini adalah bentuk respons publik, tidak untuk satu atau dua orang saja. Saya yakin apa yang terjadi sekarang adalah hal yang dirasakan semua warga," kata dia.
Ia juga berharap, kepolisian dapat menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan secara utuh guna menjelaskan mana kendaraan yang tidak atau boleh dikawal dengan voorijder.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Tulus Ikhlas Pamodji mengatakan, pihaknya akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat ihwal peraturan yang mendasari kegiatan pengawalan melalui website kepolisian.
Kendati demikian, dia menjelaskan kegiatan pengawalan terhadap konvoi moge yang dilakukan sebelumnya pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 khususnya poin 7.
Menurut dia, pengguna jalan yang mendapatkan keutamaan didahulukan dalam poin 7 atau Huruf g Pasal 134 disebutkan termasuk konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pertimbangannya keamanan dan ketertiban jalan," kata dia. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...