Elsam Rekomendasikan Hentikan Program Transmigrasi di Papua
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Staf Divisi Informasi dan Dokumentasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Ari Yurino, mengatakan bahwa potret kebijakan Pemerintah di Tanah Papua selama 46 tahun terakhir, Elsam merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan program transmigrasi.
“Pemerintah harus menghentikan program transmigrasi dan melakukan evaluasi kebijakan transmigrasidi Papua selama 46 tahun terakhir yang hasilnya disajikan kepada publik,” kata Ari di Bakoel Coffie, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, hari Kamis (17/12).
Untuk itu, kata Ari Pemerintah harus memfasilitasi program kerja sama antardaerah untuk memperkuat Pemerintah daerah agar dapat mengupayakan pembangunan mandiri sebagai alternatif solusi pengembangan daerah.
“Mempercepat upaya pembangunan manusia di Papua dan Papua Barat yang selama ini menjadi tujuan transmigrasi,” kata dia.
Kemudian, kata Ari, Pemerintah daerah harus menyusun regulasi efektif dan komprehensif guna memberdayakan orang asli Papua di sektor pertanian, perkebunan dan perikanan skala kecil dan daerah pedesaan.
“Mengembangkan sistem jaminan kesehatan masyarakat yang efektif dengan bercermin dari sistem kesehatan Kuba agar pertumbuhan penduduk asli Papua tetap terjaga,” kata dia.
Dengan demikian, kata Ari bersama DPR Papua dan Papua Barat, menyusun Perdasi dan Perdasus yang mendorong proses asimilasi penduduk migran ke dalam budaya Papua melalui jalur pendidikan formal dan informal.
Selain itu, kata Ari Elsam juga merekomendasikan mengenai degradasi lingkungan kepada Pemerintah.
“Pemerintah harus melakukan audit lingkungan terhadap semua proyek-proyek nasional di Papua, khususnya kelapa sawit dan pertambangan yang telah menjadi sumber konflik di tingkat lokal maupun nasional seperti Miffe dan Freeport,” kata dia.
“Menitik beratkan fokus pengembangan ekonomi yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat,” dia menambahkan.
Ari mengatakan seharusnya Pemerintah daerah menetapkan Tata Ruang di Provinsi Papua dan Papua Barat guna menjamin ruang hidup orang asli Papua, khususnya penguasaan hutan adat tanah-tanah adat.
“Pemerintah daerah harus melakukan audit terhadap izin-izin pertambangan dan pengalihan fungsi hutan bermasalah dengan melibatkan unsur masyarakat sipil yang berkompeten, seperti pertambangan rakyat di Degeuwo dan lahan-lahan di Wilayah Teluk Bintuni,” kata dia.
Kemudian, kata Ari Elsam juga merekomendasikan kepada Pemerintah pusat terkait penanganan militerisasi di Papua.
“Pemerintah harus menghentikan perluasan kewenangan kepada TNI di luar peran pertahanan yang sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang TNI,” kata dia.
Selain itu, kata Ari,Pemerintah harus mengaudit sektor keamanan di Tanah Papua dan mengumumkannya kepada publik.
“Mendorong Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan berkas-berkas kasus pelanggaran HAM baik melalui mekanisme pengadilan HAM mapun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” kata dia.
Untuk itu, kata Ari Elsam juga mendorong Komnas HAM melakukan audit kondisi HAM secara menyuluh khususnya dalam kaitan dengan industri ekstraktif pengalihan fungsi hutan dan tanah adat dan korporasi.
“Menghidupkan kembali dan mengembangkan program pemolisian masyarakat di Tanah Papua dengan pendanaan yang memadai, ketrampilan resolusi konflik dan pemahaman antropologi Papua yang memadai.
“Membekali jajaran bintara dan tamtama dengan pendidikan kebhinekaan agar memahami antropologi Papua secara memadai sehingga sehingga mampu berasimilasi secara nyata dengan masyarakat Papua,” dia menambahkan.
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...