Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 18:12 WIB | Kamis, 17 Desember 2015

Elsam Rekomendasikan Soal Pelanggaran HAM di Papua

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Budi Hernawan ketiga dari sebelah kanan saat diskusi di Bakoel Cffie, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, hari Kamis (17/12). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Budi Hernawan, mengatakan bahwa Elsam merekomendasikan kepada Pemerintah untuk menetapkan aturan-aturan secara teknis terkait kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.

“Elsam rekomendasi atau mengusulkan untuk kasus-kasus pelanggaran HAM ada penembakan, hukum dan untuk proses-porses hubungan antar keluarga itu ada langkah-langkah kebijakan misalnya, mengatur proses midiasi dan Peraturan Daerah (Perda) harus mentapkan itu dan aturan-aturan teknisnya seperti apa,” kata Budi di Bakoel Cffie, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, hari Kamis (17/12).

Misalkan, kata Budi seperti kebijakan asimilasi, jadi sekolah-sekolah di institusi Pemerintah jadi semuannya diajarkan soal kebudyaan di Papuan sehingga orang mempunyai cakrawala pemahaman yang sama.

“Kebudayaan Papua itu harus diajarkan sehingga orang mengetahuinya dan paham,” kata dia.

Selain itu, kata Budi untuk Pemerintah daerah harus membentuk perangkat perlindungan HAM, khususnya Komisi HAM daerah dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua dan Papua Barat seperti diamanatakan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus.

“Mendukung dan meningkatkan kinerja perwakilan Komisi HAM agar mampu melaksanakan tugas pemantauan di seluruh tanah Papua,” kata dia.

“Memperkuat keberdayaan institusi non- negara seperti masyarakat adat dan lembaga agama agar mampu menjadi lembaga-lembaga pemantau independen terhadap kinerja Pemerintah dan sektor keamaan di Papua,” dia menambahkan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home