Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 17:30 WIB | Kamis, 28 November 2013

Emir Moeis Hadapi Dakwaan Korupsi PLTU Tarahan

Emir Moeis saat menghadapi persidangan pertamanya. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan untuk tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung periode 2004 Izederick Emir Moeis pada Kamis (28/11).

KPK dalam kasus ini menduga bahwa Emir menerima suap 300 ribu dolar AS dari PT AI (Alsthom Indonesia) yang perusahaan induknya berada di Prancis terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung 2004, namun Emir tidak pernah mengakui penerimaan uang tersebut.

Emir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200-Rp 1 miliar.

Yanuar hanya mengakui bahwa kliennya menerima uang 300 ribu dolar AS (sekitar Rp 3 miliar) dari warga negara asing Pirooz Sharafi.

Pirooz menurut Yanuar adalah teman Emir saat berkuliah di Massachusetts Institute of Technology (MIT), AS yang merupakan kawan lama yang pernah berbisnis konsentrat nanas kemudian mencoba merintis bisnis batu bara.

Yanuar juga mengaku bahwa Emir pernah meluluskan permintaan Pirooz untuk berkenalan dengan pihak PT Alsthom meski mereka ingin mempresentasikan produk untuk PLTU Tarahan yang lebih murah.

Pemberian uang diberikan sebelum Emir diperkenalkan ke PT Alsthom. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home