Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 17:14 WIB | Kamis, 28 November 2013

Enam Saksi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kehutanan, Terdakwa Rusli Zainal

Ekspresi terdakwa Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (kiri) saat mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Selasa (26/11). Jaksa Penuntut Umum KPK menyiapkan 80 saksi untuk kasus dugaan korupsi kehutanan dan suap PON XVIII dengan terdakwa Rusli Zainal. (Foto: Antara/FB Anggoro)

PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM –Jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi yakni Tengku Lukman Jaafar, Didi Harsa, Agus Wahyudi, Supendi, dan Anwir Yamadi serta Shoe Erwin, Kamis (28/11) dalam Sidang perkara korupsi kehutanan untuk terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal.  

Anwir Yamadi, salah satu saksi membantah adanya aliran dana PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) pada kasus tersebut. "Yang jelas saya tidak mengetahuinya. Uang yang selama ini disampaikan ke Lukman Jaafar adalah untuk kepengurusan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)," kata Anwir Yamadi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis siang (28/11).

Sementara Lukman Jaafar merupakan pemilik CV Bhakti Praja Mulia yang juga kakak kandung mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, terpidana kasus kehutanan Riau.

Jawaban mantan staf RAPP itu bertentangan dengan pernyataan Lukman Jaafar yang sebelumnya mengakui adanya dana untuk kepengurusan pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) terkait pemanfaatan kayu hasil hutan alam Pelalawan.

"Kalau itu saya tidak tahu sama sekali, demi Tuhan," kata Anwir.

Saksi mengatakan, pihaknya juga tidak mengetahui adanya aliran dana untuk kepengurusan izin CV Bhakti Praja Mulia dalam pemanfaatan kayu hasil hutan alam seluas 5.800 hektar di Pelalawan.

JPU dari KPK mengatakan, bahwa seluruh keterangan Anwir bertentangan dengan sejumlah saksi lainnya pada sidang perkara kasus kehutanan untuk terdakwa mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar.

"Saksi-saksi itu menyebutkan bahwa saudara Anwir merupakan orang yang terlibat dalam pengurusan RKT," katanya.

Anwir mengaku terkait adanya pengakuan saksi-saksi itu pihaknya tidak mengetahuinya.

"Tidak ada saya terlibat dalam kepengurusan atau melakukan survei lahan kehutanan itu. Mohon jaksa menanyakannya ke pihak yang lebih tahu atau dinas kehutanan. Karena saya tidak tahu dan merasa tidak terlibat," katanya.

Dalam dakwaan untuk perkara Tengku Azmun Jaafar tahun 2008, CV Bhakti Praja Mulia diduga telah `menggali` keuntungan dari pemanfaatan kayu hasil hutan sebesar Rp 10,740 miliar.

Sementara PT Riau Andalan Pulp and Paper terindikasi telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 939,294 miliar.

Saksi Ungkap Aliran Dana RAPP Korupsi Kehutanan

Sebelumnya, Tengku Lukman Jaafar selaku saksi persidangan perkara korupsi kehutanan untuk terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal mengungkap adanya aliran dana dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) ke CV Bhakti Praja Mulia.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis siang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru ini, saksi menyatakan staf RAPP memberikan uang senilai lebih Rp 6 miliar untuk pemanfaatan kayu hasil hutan alam di Kabupaten Pelalawan.

"Benar ada uang dari Anwir Yamadi, saya menerimanya atas dasar kerja sama," kata Lukman Jaafar.

Itu merupakan jawaban saksi atas pertanyaan kuasa hukum Rusli Zainal terkait pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan izin Rencana Kerja Tahunan dalam pemanfaatan kayu hasil hutan alam di Pelalawan.

Saksi mengakui Anwir Yamadi merupakan staf PT RAPP yang dikenalnya sejak 1996 dan membantu kepengurusan izin RKT pada 2003.

Lukman juga mengaku staf perusahaan kertas dan bubur kertas tersebut yang melakukan survei ke lokasi hutan alam untuk mendata jumlah kayu yang akan di manfaatkan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ada bukti setor tunai dan melalui cek Bank Bumi Putra senilai Rp 2,5 miliar dan transfer Rp 2 miliar.

"Itu belum termasuk aliran dana lainnya sesuai dengan bukti-bukti yang ada," kata dia.

Tengku Lukman Jaafar merupakan pemilik CV Bhakti Praja Mulia yang menguasai lahan lebih 5.800 hektar di Pelalawan.

Lukman juga merupakan kakak kandung mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar yang juga dinyatakan terlibat pada kasus korupsi kehutanan ini.

Dalam dakwaan untuk perkara Tengku Azmun Jaafar tahun 2008, CV Bhakti Praja Mulia diduga telah `menggali` keuntungan dari pemanfaatan kayu hasil hutan sebesar Rp 10,740 miliar.

Sementara PT Riau Andalan Pulp and Paper diindikasi telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 939,294 miliar.

Pada sidang lanjutan untuk terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal kali ini, JPU dari KPK telah mendapatkan sembilan orang saksi.

Untuk hari ini, JPU menjadwalkan enam orang saksi yakni Tengku Lukman Jaafar, Didi Harsa, Agus Wahyudi, Supendi, dan Anwir Yamadi serta Shoe Erwin.

KPK Hadirkan Enam Saksi Korupsi Kehutanan

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan enam saksi untuk perkara korupsi kehutanan atas terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Kamis.

"Hari ini ada enam saksi lagi yang kami hadirkan di persidangan. Masih untuk kasus kehutanan belum korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON)," kata Riyono, selaku JPU dari KPK kepada Antara sebelum dimulainya sidang lanjutan Rusli Zainal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Keenam saksi terdiri atas Tengku Lukman Jaafar, Didi Harsa, Agus Wahyudi, Supendi, dan Anwir Yamadi serta Shoe Erwin.

"Mereka dihadirkan sama seperti saksi sebelumnya, hanya dimintai keterangan di hadapan majelis. Itu karena mereka dianggap mengetahui perkara RZ (Rusli Zainal)," katanya.

Pada sidang lanjutan kali ini, Rusli hadir dan berada di sel tahanan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan mengenakan rompi tahanan KPK.

Rusli seperti biasa didampingi tim kuasa hukum dan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian setempat.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang sebelumnya, Selasa (26/11) juga menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus dan terdakwa yang sama.

Tiga saksi itu meliputi Tengku Azmun Jaafar selaku mantan Bupati Kabupaten Pelalawan serta dua lainnya masing-masing Said Edy dan Guni Widardo.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi kali ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.15 WIB.

Rusli sebelumnya juga telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dan eksepsi oleh Kuasa Hukum serta putusan sela Majelis Hakim.

JPU KPK berencana untuk menghadirkan sebanyak 80 saksi pada persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal (RZ) di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru.

KPK Secara keseluruhan telah mendapatkan 150 saksi yang dimintai keterangan untuk perkara Rusli.

Banyaknya saksi karena politisi Partai Golkar itu dijerat dengan tiga dakwaan berbeda mulai dari dugaan korupsi kehutanan, penerimaan suap dan pemberian suap dalam kasus PON XVIII Riau.

Dalam dakwaan JPU KPK, Rusli disebut telah merugikan negara sekitar Rp 265,912 miliar karena perbuatan yang berdiri sendiri dan melawan hukum dalam pengesahan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT UPHHKHT).

Hal tersebut dilakukan Rusli selaku Gubernur Riau pada periode 2003-2008 untuk sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Sebelumnya kasus serupa telah menyeret mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman, Bupati Pelalawan Azmun Djaafar dan Bupati Siak Arwin AS ke penjara.

JPU menyebutkan bahwa tindakan Rusli tersebut bertentangan dengan peraturan kehutanan, di antaranya Keputusan Menhut No.10.1/Kpts-II/2000 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dan Keputusan Menhut No.21/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.

Dalam dakwaan primer dan sekunder, Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Dalam dakwaan lainnya dalam kasus dugaan suap PON XVIII/2012, RZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kemudian Rusli juga disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPR RI melalui Kahar Muzakir, serta menyuap anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home