Empat Alasan Gerindra Tolak Revisi UU KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Desmond J Mahesa mengatakan fraksinya akan terus mempelajari draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya ada empat poin yang melemahkan KPK.
“Kita ingin melihat apakah revisi ini ingin melemahkan atau memperkuat. Nah, sejauh ini yang menurut kesan kami yang ada hari ini memperlemah. Karena kondisi ini kami dalam kesimpulannya kami menolak,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (2/2).
Pertama, kata Desmond tentang KPK yang memiliki kewenangan yang lebih dalam menangani korupsi, yang dianggap sebagai extraordinary crime. Mulai dari kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penyadapan, operasi tangkap tangan. Jadi, seharusnya tidak perlu ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kedua, “Aturan penyadapan, lembaga pengawas. Kita kan harus melihat secara detail pengawasannya dalam rangka untuk apa. Penyadapan ini harus prosedur juga, ini ada apa dengan persetujuan. Ini kan harus kita lihat secara detail. Apakah ini membatasi ruang gerak atau tidak harus persetujuan misalnya dari pengadilan,” kata dia.
Ketiga “Pengawasan. Kalau membatasi gerak, padahal KPK perlu bergerak dengan lincah. Nah inilah yang menurut kami perlu mencermati tidak buru-buru menerima. Akhirnya kami berkesimpulan dengan menolak dari kondisi usulan-usulan yang ada seperti yang kemarin di Baleg itu,” dia menambahkan.
Keempat, kata Desmond di KPK juga banyak dikeluhkan soal penyidik independen. KPK mengangkat sendiri penyelidik dan penyidik independen. Yang dimaksud penyelidik dan penyidik independen adalah sumber daya manusia yang bukan berasal dari Polri atau Kejaksaan untuk ditarik menjadi penyelidik dan penyidik KPK.
“Kalau itu banyak hal yang dikeluhkan juga oleh KPK, misalnya bicara tentang penyidik independen. Mereka merasa itu perlu, ya kalau mau revisi penyidik independen untuk memperkuat dan kita harus evaluasi juga. Penyidik independen versi KPK itu yang mana, tabrakan tidak dengan KUHAP dan lain-lain, hukum acara maksudnya. Kalau tabrakan ya kita tidak setuju,” kata dia.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...