Empat Institusi Keuangan Siap Laksanakan UU PPKSK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Empat institusi keuangan negara yaitu Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan siap melaksanakan amanat Undang-Undang Pencegahaan dan Pengananan Krisis Sistem Keuangan.
Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro mengatakan berdasarkan hasil pengamatan empat institusi keuangan negara, sistem keuangan triwulan I tahun 2016 dalam kondisi baik dan terkendali lantaran didukung meredanya ketidakpastian perekonomian global dan perkembangan ekonomi domestik yang positif.
"Dalam rapat perdana tadi, kami membahas mengenai stabilitas sistem keuangan, rencana kerja KSSK tahun 2016 serta persiapan Financial Sector Assessment Program (FSAP)," kata dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada hari Jumat (13/5).
Dia menjelaskan, hasil rapat memutuskan lima hal yang harus segera dikerjakan dalam mengantisipasi krisis sistem keuangan negara.
"Lima hal yang disepakati yang juga menjadi rencana kerja dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yaitu, KSSK akan melakukan rapat satu kali dalam tiga bulan, penyusunan tata kelola KSSK, melaksanakan simulasi penangan krisis keuangan triwulan III tahun 2016, Sosialisasi UU PPSK dan koordinasi dalam menyiapkam peraturan pelaksanaan UU PPSK yang menjadi tanggung jawab dari setiap institusi keuangan," kata dia.
Persiapan FSAP, kata dia akan menilai perkembangan dan ketahanan sektor keuangan secara konprehensif, FSAP nantinya akan dikoordinir Otoritas Jasa Keuangan.
"Keberhasilan program FSAP dinilai sangat berguna memotrat kekuatan sekor keuangan Indonesia serta berbagai kekurangan yang perlu untuk segera dibenahi," kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...