Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 06:21 WIB | Senin, 26 Oktober 2015

Empat Kali OTT KPK Selama 2015

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, tengah, Wakil Ketua Zulkarnain, Wakil Ketua Adnan Pandu Praja, Plt Wakil Ketua Johan Budi SP, dan Plt Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak empat kali sejak Januari hingga Oktober 2015.

KPK baru memulai OTT pada April ini, di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Wakil Ketua Zulkarnain, Wakil Ketua Adnan Pandu Praja, Plt Wakil Ketua Johan Budi SP, dan Plt Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji.

Setelah kekosongan ketua dan wakil ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diisi oleh pelaksana tugas ketua dan wakil ketua, komisi antisuap tersebut kembali menunjukkan kinerjanya dalam hal OTT dengan menangkap anggota DPR. 

KPK menangkap tangan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Adriansyah, yang juga mantan Bupati Tanah Laut periode 2003-2013, bersama Direktur PT MMS Andrew Hidayat di Swiss-Bell Hotel Sanur Bali pada hari Kamis (9/4).

Lembaga antirasuah itu menyita barang bukti berupa dolar Singapura dan rupiah senilai Rp 440 juta yang diduga sebagai suap pengurusan izin PT Mitra Maju Sukses di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Pada hari Jumat 19 Juni, KPK menangkap tangan Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin Fraksi PDIP, Bambang Karyanto, dan Anggota Komisi III DPRD Musi Banyasin Fraksi Partai Gerindra, Adam Munandar, yang menerima uang dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Syamsudin Fei dan Faisyar, di rumah Bambang.

KPK menyita uang Rp 2,56 miliar dalam pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dalam tas berwarna merah maron yang diduga suap untuk anggota DPRD terkait RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2015.

Satu bulan berselang, KPK menangkap tangan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, bersama pengacara dari kantor advokat OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur, dengan alat bukti uang 5.000 dolar AS di ruang hakim Kantor PTUN Medan, hari Kamis (9/7).

Penangkapan terkait dengan dugaan suap penanganan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah dan tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

KPK juga menangkap dua hakim lain bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting dan menambahkan bukti 10.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.

Kasus tersebut menyedot perhatian publik karena menyeret Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evi Susanti, pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis, dan Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella sebagai tersangka.

Kasus terbaru, KPK menangkap tangan anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, dengan sekretaris pribadinya, Rinelda Bandaso, dan staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, beserta dua pengusaha Harry dan Setiadi, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Papua, Iranius, di Kelapa Gading dan Bandara Soekarno-Hatta, hari Selasa (20/10). Penangkapan terkait dengan kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik mikrohidro di Papua.

KPK menyita sejumlah dokumen, telepon genggam dan 177.700 dolar Singapura yang diduga uang suap untuk Dewie. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home