Empat Orang dari Kelompok Khilafatul Muslimin Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menjelaskan bahwa ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung dan Jawa Tengah, termasuk ketuanya yang ditangkap di Lampung, Abdul Qodir Hasan Baraja (AQB).
Tiga tersangka lainnya ditangkap di Brebes, Jawa Tengah, Ketiga adalah Ghozali Ipnu Taman (GZ) yang merupakan Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; Dasmad bin Surjan (DS) selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin, dan Adha Sikumbang (AS) selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahwa, modus yang mereka lakukan di Jawa Tengah adalah menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selembaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan.
"It yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," kata Dedi di Jakarta, hari Selasa (7/6).
Dedi menjelaskan, aksi tersebut terjadi pada hari Minggu 29 Januari 2022 di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes. Dalam konvoi itu diikuti kurang lebih 40 orang dengan menggunakan sepeda motor kurang lebih 20 sepeda motor.
"Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya di kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," kata Dedi.
Pihak kepolisian juga sedang mendalami adanya keterlibatan dari AQB terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur. "Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan oleh Jama'ah Khilafatul Muslimim," kata Dedi.
AQB telah mengajak mengubah ideologi Pancasila, dan juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia. Bahkan, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website, buletin bulanan dan juga tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan.
Dedi menekankan, semua hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada website mereka yang menyatakan Pancasila tidak sesuai, hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan mensejahterakan umat.
"Sehingga Polda Metro Jaya menangkap AQB. Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum, dan perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini. Itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara, dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung," katanya.
Mereka akan diadili dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...