Empat WNA Ditangkap Karena Menyelundupkan Narkotika
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang telah menangkap empat orang asing karena diduga mencoba menyelundupkan narkoba, termasuk seorang pria asal Nigeria yang telah menelan lusinan kapsul berisi lebih dari satu kilogram (2,2 pon) metamfetamin.
Seorang pria Brasil dan tiga pria Nigeria ditangkap secara terpisah antara Januari dan Maret di bandara internasional Soekarno-Hatta di Jakarta dan beberapa apartemen di ibu kota, kata juru bicara polisi, Trunoyudo Wisnu Andika, mengatakan pada konferensi pers harai Rabu (15/3) di Jakarta.
Gatot Sugeng Wibowo, kepala bea cukai di Soekarno-Hatta, mengatakan petugas menangkap Malachi Onyekachukwu Umanu, seorang warga Nigeria yang tiba di bandara dari Ethiopia pada 5 Maret tanpa koper atau tas.
Perilakunya yang mencurigakan mendorong petugas untuk memeriksa tubuhnya, dan hasil rontgen menemukan sekitar 64 kapsul di dalam perutnya. Pihak berwenang berhasil memaksa keluar semua kapsul, yang diisi dengan total 1,07 kilogram (2,3 pon) sabu, dari perutnya dalam waktu tiga hari, kata Wibowo.
Petugas bea cukai di bandara juga menangkap seorang pria Brasil, Gustavo Pinto da Silveira, tak lama setelah dia tiba dari Rio de Janeiro pada awal Januari, membawa ransel, koper, dan papan selancar. Dia awalnya menolak petugas menguji isi cairan di kopernya.
Perlawanannya membuat petugas menyelidiki lebih lanjut zat tersebut, yang disimpan dalam enam botol perlengkapan mandi dan berbau menyengat. Tes laboratorium memastikan bahwa cairan itu adalah dua liter (67,6 ons) kokain cair. Polisi mengatakan itu bernilai 20 miliar rupiah.
Polisi juga menangkap dua warga negara Nigeria lainnya bersama seorang pria dan wanita India yang mencoba menyelundupkan 1,04 kilogram (2,2 pon) sabu dari India yang dibungkus kain renda melalui kantor pos di Jakarta.
Mukti Juharsa, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menilai penangkapan baru-baru ini terkait sindikat internasional yang mengedarkan narkoba di Jakarta. “Orang asing jangan coba-coba membawa narkoba ke Indonesia. Mereka tidak akan lolos dari penangkapan, karena bea cukai di semua bandara internasional di Indonesia telah diperbaiki,” kata Juharsa.
Dia mengatakan para tersangka akan dihukum sesuai dengan undang-undang narkotika Indonesia yang ketat, dengan minimal lima tahun penjara dan potensi hukuman mati, baik sebagai pengedar maupun pengedar berbagai jenis narkoba.
Kantor Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) mengatakan Indonesia adalah pusat penyelundupan utama sebagian karena sindikat narkoba internasional menargetkan populasi mudanya. Ada 5,6 juta pengguna narkoba di negara berpenduduk 270 juta orang, menurut perkiraan Badan Narkotika Nasional Indonesia.
Pada Mei 2022, perwira angkatan laut Indonesia melakukan penyitaan kokain terbesar di Indonesia setelah menemukan paket plastik berisi 179 kilogram (hampir 400 pon) narkoba yang mengapung di laut dekat Pelabuhan Merak. Belum ada yang ditangkap.
Juli lalu, polisi mengamankan 48,47 kilogram (106,8 pon) kokain dalam 43 paket yang ditempeli stiker berbendera Israel dan Menara Eiffel, yang mengapung di laut dekat pulau Anambas. Dan Desember lalu, delapan paket serupa berisi 8,8 kilogram (17,6 pon) kokain ditemukan oleh para pencari kayu bakar di pulau tetangga Batam, di sebelah Singapura.
Sebagian besar dari lebih dari 150 terpidana mati di Indonesia telah dihukum karena kejahatan narkoba. Sekitar sepertiga dari mereka adalah orang asing. Eksekusi terakhir negara itu terjadi pada tahun 2016, ketika satu orang Indonesia dan tiga orang asing ditembak oleh regu tembak. (dengan AP)
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...