Enam Mantan PM Australia Desak RI Batalkan Hukuman Mati
"Pengampunan yang ditampilkan dalam keadaan seperti itu tidak akan melemahkan efek jera yang kuat dalam hukum pemberantasan narkoba di Indonesia," kata John Howard.
CANBERRA, SATUHARAPAN.COM - Semua mantan perdana menteri Australia yang masih hidup bersatu suara mengeluarkan seruan di saat-saat terakhir agar pemerintah RI memberi kesempatan hidup kepada dua warga negara mereka yang dalam waktu dekat akan menjalani eksekusi hukuman mati.
Andrew Chan, 31, dan Myuran Sukumaran, 33, dijatuhi hukuman mati pada tahun 2006 atas peran mereka sebagai pemimpin sebuah komplotan menyelundupkan heroin dari pulau Bali ke Australia.
Mereka direncanakan akan dipindahkan ke Nusakambangan pekan ini menjelang eksekusi mereka, meskipun tanggal pelaksanaan eksekusi belum diumumkan.
Beberapa warga asing lainnya yang permohonan grasinya telah ditolak Presiden juga akan mengalami nasib yang sama, termasuk dari Brazil, Prancis, Ghana, Nigeria dan Filipina. Mereka akan dipindahkan segera.
Surat kabar The Guardian melaporkan Australia telah mendesak Indonesia untuk membatalkan eksekusi itu sambil terus memperjuangkan langkah-langkah hukum terakhir. Sebelumnya Indonesia juga menghadapi protes diplomatik bulan lalu ketika mengeksekusi enam pelaku narkoba termasuk lima warga asing.
"Mereka melakukan kejahatan yang sangat serius tapi telah menunjukkan rehabilitasi yang sungguh-sungguh," kata John Howard, perdana menteri Australia yang di masa pemerintahan konservatifnya telah memulai upaya untuk menyelamatkan kedua warga Australia itu dari berondongan regu tembak.
"Pengampunan yang ditampilkan dalam keadaan seperti itu tidak akan melemahkan efek jera yang kuat dalam hukum pemberantasan narkoba di Indonesia," tambah dia.
Hal yang sama disuarakan oleh mantan PM Australia lainnya, Malcolm Fraser, yang menjabat pada periode 1975-1983. Juga oleh penerusnya Bob Hawke, Paul Keating, Howard, Kevin Rudd dan Julia Gillard. Mereka memberikan dukungan bagi pengampunan untuk kedua warga Australia itu, dalam komentar yang mereka sampaikan kepada The Australian.
"Kami sangat menentang hukuman mati di Australia," kata Fraser.
Hawke mengatakan keadilan harus didasarkan pada pemahaman tentang kemanusiaan.
"Kedua orang itu membuat kesalahan ketika mereka masih muda dan bodoh," katanya.
"Mereka telah menjalani penahanan mereka dengan perilaku yang dapat menjadi teladan, dan karena itu saya mendesak dan memohon agar pemerintah mempertimbangkan kembali keputusannya untuk mengambil kehidupan mereka sekarang."
Gillard menambahkan: "Saya pribadi akan merasa patah hati jika upaya yang luar biasa untuk menjadi karakter yang baik tidak disambut dengan pengampunan sebagai pengakuan adanya perubahan."
Rudd, yang menggantikan Howard sebagai perdana menteri Australia pada tahun 2007, mengatakan "sebagai teman lama dan teman akarab Indonesia," dirinya dengan sangat hormat meminta RI untuk memberikan pengampunan.
Keating juga tidak ketinggalan memberikan desakan, dengan mengatakan bahwa hukuman mati adalah "tindakan mengerikan yang tidak memberikan pendamaian bagi kejahatan" dan dalam hal ini tidak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Perdana Menteri Tony Abbott sebelumnya telah berbicara keras terhadap eksekusi yang direncanakan. Dia memperingatkan Jakarta bahwa Canberra akan menunjukkan ketidaksenangan jika hukuman mati tetap dilaksanakan.
"Seperti jutaan warga Australia, saya merasa sakit di perut ketika saya berpikir tentang apa yang sangat mungkin terjadi pada kedua pemuda ini," katanya, kemarin.
Pengacara Chan dan Sukumaran mengatakan pemindahan mereka ke Nusakambangan seharusnya tidak terjadi karena upaya hukum sedang berlangsung,.
"Mereka tidak boleh dipindahkan, mereka tidak bisa membawa Chan dan Sukumaran, apalagi membunuh mereka, sementara proses hukum masih berjalan," kata Todong Mulya Lubis kepada Australian Broadcasting Corporation.
Editor : Eben Ezer Siadari
Menteri Pendidikan Baru: Hak Perempuan Suriah untuk Bersekol...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Suriah akan menghapus semua referensi ke partai Baath yang berkuasa sebelu...