Enam Polda Sedang Mengusut Penyalahgunaan BBM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Polri mengusut terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di enam wialayah yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut, katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/4).
Menurut Dedi, di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut adalah pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM, dan Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.
Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Dedi menegaskan bahwa Polri memberikan tindakan tegas kepada semua pihak yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan BBM. Itu dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...