Polisi Terima 550 Pengduan Penipuan Platform Fahrenheit, Kerugian Rp 480 Miliar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri telah menerima sekitar 550 pengaduan dari korban robot trading platform Fahrenheit. Dari total pengaduan tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 480 miliar.
"Dari 550 korban yang mengadu merugikan kurang lebih 480 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, hari Kamis (7/4).
Whisnu mengatakan, penyidik hari ini telah memeriksa sejumlah orang terdiri dari 16 korban dan 18 orang saksi. Sehingga total korban yang diperiksa sebanyak 35 dengan total kerugian mencapai Rp 88 miliar.
"Modusnya, (robot trading Farenheit) mengaku memiliki izin dari pemerintah. Artinya dalam melakukan promosinya, dia mengatakan (kepada korban) memiliki izin dari pemerintah, tapi setelah kita cari tahu ternyata ilegal," kiata Whisnu.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Direktur Utama PT FSP Akademi Pro atau perusahaan yang mengelola robot Trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto (HS) sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan pada 23 Maret 2022.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan dan menetapkan empat tersangka berinisial D, IL, DB, dan MF. Para tersangka diduga menjanjikan bisa memantau dan mengamankan uang yang diinvestasikan nasabah.
"Mereka menjanjikan bisa mengamankan uang masyarakat ini, tidak akan loss, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, belum lama ini.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...