Polisi Tangkap Admin Indra Kenz dalam Kasus Penipuan Investasi Binomo
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menangkap satu tersangka baru terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Seorang tersangka itu berinisial WMN alias Wiki.
"(Tersangka) yang baru ditangkap kemarin WMN atau Wiki," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3).
Whisnu menjelaskan, Wiki ditangkap di kediamannya di wilayah Tangerang pada hari Rabu (6/4). Whisnu menyebut Wiki merupakan admin dari tersangka kasus Binomo, Indra Kenz. "Wiki ini adalah admin dari saudara IK," katanya.
Hingga saat ini, Bareskrim telah menetapkan sebanyak empat tersangka terkait kasus tersebut. Lebih lanjut, Whisnu menyatakan masih ada sejumlah tersangka lain yang akan diungkap.
"Masih ada beberapa tersangka yang bakal diungkap. Tapi kasus Binomo sudah empat tersangka," ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah aktor di kasus aplikasi Binomo mulai terungkap satu per satu. Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, dan Fakarich menjadi tiga orang yang sudah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri juga sudah melakukan penahanan terhadap Indraz Brian, dan Wiki.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...