Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 10:39 WIB | Minggu, 18 Januari 2015

Enam Terpidana Mati Telah Dieksekusi

Mochamad Choerul Anam, kuasa hukum terpidana mati Namaona Denis, warga negara Malawi, menunjukan surat dari Komnas HAM di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng, Jumat (16/1). Komnas HAM menyampaikan surat kepada Jaksa Agung mengenai permintaan penundaan eksekusi mati terhadap Namaona Denis, terkait dengan diajukanya Peninjauan Kembali (PK) yang kedua. (Foto: Antara/Idhad Zakaria)

CILACAP, SATUHARAPAN.COM - Llima terpidana mati kasus narkoba sudah menjalani eksekusi di lapangan tembak Limusbuntu, Pulau Nusakambangan, Minggu (18/1) pukul 00.30 WIB, sedangkan seorang lagi dieksekusi di Kabupaten Boyolali.

Enam terpidana mati yang telah dieksekusi itu terdiri atas Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia dan Tran Thi Bich Hanh (37) warga Vietnam.

Setelah dinyatakan meninggal pada pukul 00.40 WIB dan mendapat perawatan sesuai dengan agama yang dianutnya, empat dari lima jenazah terpidana mati itu dibawa keluar Pulau Nusakambangan pada pukul 03.55 WIB.

Empat jenazah itu terdiri atas jenazah Ang Kim Soei dan Marco Archer Cardoso Mareira akan dibawa ke Krematorium Girilaya, Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk dikremasi, jenazah Daniel Enemua dibawa ke Jakarta, sedangkan jenazah Rani Andriani atau Melisa Aprilia dibawa ke Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, untuk dimakamkan di samping makam ibundanya.

Dalam hal ini, abu jenazah Ang Kim Soei selanjutnya akan dibawa ke Malaysia untuk disandingkan dengan abu jenazah ibundanya, sedangkan abu jenazah Marco Acher Cardoso Mareira akan dibawa keluarganya ke Brasil.

Sementara itu, jenazah terpidana mati lainnya, yakni Namaona Denis (38) warga negara Malawi dimakamkan di pemakaman Pulau Nusakambangan.

Jenazah terpidana mati Tran Thi Bich Hanh juga langsung dikremasi usai dieksekusidi.

Saat ditemui wartawan di Dermaga Wijayapura, Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya membenarkan jika ada empat jenazah terpidana mati yang dibawa keluar dari Nusakambangan.

"Hanya satu yang dimakamkan di Nusakambangan, yaitu Denis, dimakamkan dekat Lapas Besi. Dua jenazah dibawa ke Banyumas, satu dibawa keluarganya ke Jakarta, dan satu dibawa keluarganya ke Cianjur," katanya.

Komitmen Tinggi Pemerintah

Pelaksanaan hukuman mati atau eksekusi terhadap terpidana narkoba menunjukkan komitmen tinggi pemerintah dalam mengatasi peredaran narkoba yang telah meresahkan dan sangat membahayakan terutama bagi kondisi kesehatan warga.

"Komitmen yang tinggi untuk memberantas narkoba sudah ditunjukkan oleh pemerintah saat ini yaitu dengan menolak grasi para terpidana mati kasus narkoba," kata Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia Cabang Jakarta Raya (Papdi Jaya), Dr Ari Fahrial Syam, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Sebagai seorang praktisi kesehatan, Ari Fahrial Syam setiap waktu melihat ada saja korban yang datang ke rumah sakit akibat narkoba.

Ketua Papdi Jaya itu juga berpendapat, berbicara soal narkoba tidak bisa dilepaskan dengan konsumsi alkohol dan rokok sehingga pengendalian ketiganya semestinya berlangsung satu paket.

"Saya berharap semangat untuk memberantas narkoba juga belanjut untuk membatasi konsumsi rokok dan alkohol," katanya.

Ia menjelaskan, ketiga "racun" itu bersifat adiksi (ketagihan) dan sama-sama membawa dampak buruk buat kesehatan seseorang bahkan dapat menyebabkan kematian.

Secara medis, ujar dia, komplikasi akibat menggunakan kokain, salah satu narkoba yang sering diselundupkan ke Indonesia, bisa meliputi gangguan banyak organ.

"Komplikasi yang terjadi bisa pada jantung, paru, ginjal, hati, saluran pencernaan, sistim syaraf baik otak maupun sistim syaraf lainnya," katanya.

Selain gangguan kesehatan yang terjadi secara perlahan-lahan sampai terjadi kematian, para pecandu bisa mengalami kematian mendadak akibat narkoba.

Dari sisi ketagihan, sangat sulit bagi seseorang yang sudah adiksi untuk melepaskan diri dari ketiga bahan berbahaya tersebut. 

"Adiksi terhadap salah satu narkoba akan membuat seseorang pecandu narkoba tersebut bisa melakukan aktivitas antisosial demi mendapatkan narkoba tersebut," jelasnya.  

Melihat dampak buruk dari narkoba, Ari menegaskan bahwa akhirnya komitmen pemerintah memang harus tinggi terhadap pemberantasan narkoba.

Hal itu dinilai mesti dilakukan tidak saja menolak grasi bagi terpidana mati tapi secara terus menerus melakukan razia untuk mencegah beredarnya narkoba.  

"Mudah-mudahan eksekusi mati ini dapat membuat jera bagi para bandar bahwa saat ini Indonesia bukan lagi menjadi surga buat penyebaran narkoba ini," pungkasnya. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home