Loading...
RELIGI
Penulis: Martahan Lumban Gaol 10:17 WIB | Minggu, 22 November 2015

Enam Tokoh Gereja Ikuti Jejak Pendeta Kong Hee Dipenjara

Kong Hee diapit oleh dua mantan manajer keuangan, yakni Serina Wee (kiri) dan Sharon Tan (kanan). (Foto: AFP)

SINGAPURA, SATUHARAPAN.COM – Enam tokoh sebuah gereja di Singapura dijatuhi vonis hukuman penjara atas penipuan seni 50 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar 492 miliar rupiah. Sebelumnya, Hakim pengadilan Singapura telah menjatuhi hukuman delapan tahun penjara kepada pendeta sekaligus pendiri Gereja City Harvest, Kong Hee

Selain Kong Hee, anggota majelis gereja, Chew Eng Han, dijatuhi hukuman penjara enam tahun. Sedangkan pendeta senior, Tan Ye Peng, menerima vonis hukuman 66 bulan penjara.

Selain itu, terdapat juga nama mantan anggota majelis jemaat gereja, John Lam, yang dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Ada juga nama dua mantan manajer keuangan gereja, Serina Wee yang divonis lima tahun penjara dan Sharon Tan mendapat divonis 21 bulan penjara.

Hukuman kepada enam individu tersebut merupakan kelanjutan dari hasil sidang bulan lalu. Kala itu, Hakim See Kee Oon menyatakan mereka menyalahgunakan uang gereja demi mendanai karier musik Sun Ho, istri pendeta Kong Hee.

Sebelum hakim membacakan vonis, jaksa penuntut umum mengatakan kasus ini ‘merupakan penyelewengan dana sumbangan terbesar dalam sejarah hukum Singapura’.

Namun, keenam tokoh gereja itu membantah tuduhan dan melalui prosedur hukum yang berlaku di Singapura, mereka bisa mengajukan banding yang hingga kini belum juga ditempuh. (bbc.com)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home