Erdogan Kritik AS Soal Genosida Armenia
ANKARA, SATUHARAPAN.COM- Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan mengkritik kongres Amerika Serikat yang mengadopsi resolusi tentang peristiwa pembunuhan orang Armenia 1915 sebagai genosida.
Peristiwa pembunuhan orang Armenia pada 1915 -1923 oleh kekaisaran Ottoman Turki merupakan genosida yang diakui oleh sejumlah negara, namun sejauh ini Turki, negara yang berdiri setelah Ottoman, menolak hal itu.
Erdogan mengatakan penolakan atas resolusi AS itu ketika berpidato dan mengecam negara-negara Eropa yang dia tuduh memberikan perlindungan bagi kelompok-kelompok terkait PKK (Partai Pekerja Kurdistan) untuk melakukan kegiatan teroris mereka. PKK adalah kelompok Kurdi yang memberontak terhadap Turki dan berjuang untuk kemerdekaan.
"Dari sini saya berbicara tentang opini publik AS dan seluruh dunia: langkah yang diambil ini tidak berharga dan kami tidak mengenalinya," katanya pada pertemuan anggota parlemen dari Partai Keadilan dan Pembangunan (PAK), partainya Erdogan, seperti dikutip media setempat, Daily Sabah.
Menurut Erdogan, para sejarawan yang harus memutuskan hal-hal seperti itu, bukan politisi. Diperkirakan sekitar 1,5 juta orang Armenia dibunuh dalam peristiwa seabad yang lalu itu.
"Dalam keyakinan kami, genosida pasti dilarang," kata Erdogan. "Kami menganggap tuduhan semacam itu sebagai penghinaan terbesar bagi rakyat kami."
Erdogan mengaku bahwa Turki telah meminta warga Armenia untuk membuka arsip mereka untuk penelitian, tetapi mereka menolak karena mereka tidak memiliki bukti klaim mereka.
Respons Armenia
Sementara itu, dari Armenia, dilaporkan bahwa langkah yang telah diambil oleh kongres AS adalah penting. Menteri Kehakiman Armenia, Rustam Badasyan mengatakan hari Rabu (30/10), "Resolusi itu menggunakan kata 'genosida,' yang menurut saya penting untuk menyatakan bahwa apa yang terjadi pada 1915-1923 pada dasarnya adalah genosida.
“Kita dapat mengatakan bahwa ini adalah posisi resmi kongres AS," katanya seperti dikutip media setempat news.am.
Dan sebagai pengakuan resmi, Menteri menekankan bahwa undang-undang AS menyiratkan proses yang berbeda. “Bagaimanapun, ini sangat penting dalam hal pengakuan terhadap Genosida Armenia, dan sukses besar bagi rakyat Armenia. Ini akan memiliki peran dalam mencegah kejahatan terhadap kemanusiaan,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...