Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 19:48 WIB | Rabu, 03 September 2014

ESDM Serahkan Proses Hukum Jero Wacik ke KPK

ESDM serahkan proses hukum Jero wacik ke KPK. (Foto: dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Jero Wacik sebagai tersangka korupsi.

"Tentu kami turut bersedih dengan kejadian ini, dan ini sudah masuk ke ranah hukum, ya kita ikuti prosesnya," kata Dirjen Mineral  dan Batubara Kementerian ESDM R.Sukhyar di Jakarta, Rabu (3/9).

"Dan kami sangat-sangat dekat dengan Pak Jero ini, jadi merasa sedihlah ya, sesuatu ujian bagi kita semua bukan hanya beliau tapi ESDM juga," katanya.

Menurut dia, secara pribadi sangat mengenal Jero sebagai seorang yang sangat cerdas.

"Dia selalu menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan tidak pernah marah terhadap anak buahnya," katanya.

KPK menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jabatannya sebagai menteri pada 2011-2012.

"Kami sampaikan bahwa memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan per tanggal 2 September 2014 mengenai peningkatan status menjadi ke penyidikan atas nama tersangka JW (Jero Wacik) dari Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (3/9).

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan. Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar, untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan maka dimintalah dilakukan beberapa hal kepada orang di kementerian itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers yang sama.

Bambang mencontohkan sejumlah kegiatan yang digunakan untuk menambah  pundi-pundi mantan menteri pariwisata tersebut.

"Misalnya beberapa pengadaan supaya dana operasional itu supaya lebih besar, contohnya adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber pada kick back, satu pengadaan, misalnya pengumpulan rekanan dana-dana program-program tertentu, atau misalnya dilakukan kegiatan rapat-rapat yang sebagian besar rapat itu adalah fiktif, sehingga menghasilkan dana hingga Rp 9,9 miliar," tambah Bambang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Total penggunaan anggaran dalam proyek sosialisasi tersebut adalah sekitar Rp 25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9,8 miliar. Waryono juga menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian tersebut karena di ruangan Waryono ditemukan 200 ribu dolar AS saat penggeledahan kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home