Eva Kusuma Sundari: Buka Draf Perppu MK Kepada Publik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka proses penyusunan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait MK kepada publik, jika memang bersikeras menerbitkannya.
"Sepatutnya proses dan isi draf dibuka ke publik sehingga dukungan politik bisa digalang dan DPR akan mudah untuk menolak atau menyetujui. Syukur jika mendukung," kata Eva di Jakarta, Kamis (17/10).
Eva mengingatkan Presiden agar tidak mengulangi hiruk-pikuk politik seperti saat rencana penerbitan Perppu Bailout Bank Century yang ditengarai akibat pemaksaan definisi kegentingan secara sepihak.
Sebab, perpu tetap memerlukan persetujuan DPR.
Menurut Eva, tanpa persetujuan DPR justru akan menimbulkan kehebohan dan situasi tidak menguntungkan karena menjelang pemilu.
Oleh karena itu, kata Eva, kehebohan dapat dikurangi atau diantisipasi oleh proses penyusunan perppu yang transparan dan partisipatif karena memang hal tersebut merupakan urusan publik.
Sementara itu secara pribadi Eva menilai perppu MK masih belum diperlukan karena proses hukum sedang berjalan di KPK. Keberadaan perpu yang berbau politik, dinilai berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melalui akun "twitter"-nya @SBYudhoyono, Selasa (15/10) dini hari, menyatakan akan menandatangani Perppu tentang Mahkamah Konstitusi dalam dua hari mendatang.
"Malam ini saya pimpin Rapat Kabinet untuk membahas Rancangan Perppu tentang MK. InsyaAllah dalam dua hari ini perppu akan saya tandatangani," katanya.
Menurut Presiden dalam perppu tersebut terdapat tiga hal penting, yaitu persyaratan Hakim Konstitusi, proses penjaringan dan pemilihan Hakim Konstitusi, dan pengawasan Hakim Konstitusi.
"Perppu ini selaras dengan UUD 1945 dan kita bebaskan dari kepentingan politik partisan dalam memilih Hakim Konstitusi," katanya.
Presiden mengharapkan dengan penerbitan perppu maka kepercayaan rakyat terhadap MK bisa pulih kembali dan MK bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
Rencana penerbitan perppu itu menyusul penangkapan Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar oleh KPK belum lama ini, atas dugaan keterlibatan suap sengketa perkara pilkada. (Ant)
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...