KPK Tahan Andi Mallarangeng untuk Kepentingan Penyidikan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan bahwa keputusan KPK menahan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan proyek sarana dan prasana Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat, Andi Alifian Mallarangeng (AAM) berdasarkan kewenangan dari penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan adalah kewenangan penyidik. Jadi saya kira penyidik yang paham dan tahu, kapan seorang tersangka itu tepatnya ditahan. Penyidik menganggap bahwa penahanan terhadap tersangka AAM itu tepatnya hari ini (Kamis, 17/10) untuk kepentingan penyidikan,” kata Johan Budi saat jumpa pers di kantor KPK, pada Kamis sore (17/10) di Jakarta.
Sebelumnya, banyak pihak yang mempertanyakan mengapa pada Jumat pekan lalu (11/10) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, AAM tidak langsung ditahan oleh penyidik KPK. Diduga belum dilakukannya penahanan AAM tersebut karena sebagian pimpinan KPK belum menandatangani surat penahanan untuk AAM.
Jubir KPK yang menanggapi dugaan itu langsung menampik, bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Jumat lalu dikarenakan belum selesai. Dia mengatakan bahwa penyidik baru menyimpulkan perlu dilakukan penahanan pada Kamis ini untuk proses kepentingan penyelidikan lanjutan.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan kemudian disimpulkan bahwa perlu dilakukan upaya penahanan, maka dilakukanlah penanahan terhadap tersangka AAM untuk kepentingan penyidikan. Hari ini pemeriksaan dan penyidikan terhadap AAM diperiksa sebagai tersangka kasus Hambalang,” kata Johan Budi menegaskan.
Peradilan yang Adil
Sementara itu, Andi Mallarangeng berharap agar kebenaran akan kasus yang dihadapinya segera terungkap dalam peradilan. "Saudara-saudara hari ini saya mulai ditahan oleh KPK. Sesuai ketentuan KPK, saya menerima untuk mempercepat penyelesaikan kasus ini. Saya berharap agar segera ada peradilan yang adil, kebenaran terungkap, yang benar dikatakan benar yang salah ya salah," kata Andi kepada wartawan usai diperiksa selama sekitar enam jam.
Mulai malam Jumat ini, Andi Mallarangeng menghuni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. ”Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Johan Budi.
Kemudian jubir KPK itu mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diduga mengalami kerugian sebesar 463,67 miliar rupiah. “Atas perbuatan itu, AAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Johan Budi memperinci pasal yang disangkakan kepada AAM.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...