Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 07:35 WIB | Jumat, 02 Oktober 2015

Evi: Pertemuan Islah Gatot-Erry Dihadiri Surya Paloh

Tersangka yang juga istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti (kedua kanan) dan saksi mantan anak buah OC Kaligis Yurinda Tri Achyuni alias Indah (kanan) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan dengan Terdakwa Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9). Selain menghadirkan Evi dan Indah sebagai saksi, JPU KPK juga menghadirkan tersangka dan anak buah OC Kaligis M Yagari Bhastara alias Gerry. (Foto: ANTARA/M Agung Rajasa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – EvI Susanti selaku istri Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) non-aktif, mengatakan bahwa pernah ada pertemuan islah pada Juli 2015  antara suaminya dengan Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi. Islah itu dihadiri oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, selaku pimpinan parpol Erry.

"Berempat saja, Pak Gatot, Pak Wagub, Pak Surya Paloh," kata Evy seusai menjadi saksi untuk terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari Kamis (1/10).

"Pak OCK juga ada?" tanya wartawan. OCK adalah inisial bagi Otto Cornelis Kaligis, pengacara senior yang juga pernah menjadi pengurus pusat Partai Nasionalis Demokrat (Nasdem).

"Ada, ada," jawab Evi kepada pers.

Saat ditanya wartawan, apakah pertemuan tersebut juga membicarakan kasus di pengadilan tata usaha negara (PTUN), Evi  pun menyatakan: "Tidak ada sama sekali. Cuma islah saja."

Evi, yang bersama Gatot Pujo Nugroho menjadi tersangka kasus dugaan suap di PTUN Medan, mengemukakan bahwa peran OC Kaligis saat itu sebagai Ketua Mahkamah Partai Nasdem yang berupaya untuk mendamaikan Erry selaku kader partainya dengan Gatot.

"Ya, atas inisiatif Pak Kaligis juga dimediasi untuk islahnya," kata Evi.

Ia mengemukakan, islah itu tidak terkait dengan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) di Pemerintah Provinsi Sumut yang diajukan ke PTUN Medan.

"Islah itu kan bukan intinya untuk ke kasus itu. Jadi mempertemukan adanya miskomunikasi antara Pak Wagub dengan Gubernur. Jadi difasilitasi Pak Kaligis selaku ketua mahkamah partai, lalu bertemulah di kantor Nasdem," kata dia.

Evi pun menyatakan, meski memberikan uang kepada Kaligis untuk mengurus gugatan di PTUN, dirinya mengaku tidak tahu kepada siapa uang diberikan.

"Dari awal kan saya bilang, saya cukup tahu, tapi untuk di lapangan kan Pak Kaligis lebih tahu. Kami kan dari awal untuk PTUN kami memang tidak mau," kata dia.

OC Kaligis didakwa menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim senilai 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar Amerika Serikat (AS) bersama dua anggota majelis hakim.

Kedua anggota majelis hakim PTUN Medan adalah Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, yang masing-masing disuap senilai 5.000 dolar AS. Selain itu, Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan mendapat 2.000 dolar AS. Total nilai pemberian uang untuk kasus itu 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home