Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:44 WIB | Jumat, 25 September 2015

Evi Siap Hadiri Panggilan Kejaksaan Agung

Istri Gubernur Sumatera Utara Evi Susanti Gatot Pujo Nugroho. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Istri Gubernur Sumatera Utara Evi Susanti Gatot Pujo Nugroho menyatakan siap hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung RI sebagai saksi terhadap Otto Cornelis Kaligis yang menjadi tersangka pada kasus penyuapan Hakim PTUN Medan

"Besok hari Senin (28/9) Saya hadir ke sana (Kejaksaan Agung) sebagai saksi Pak OC Kaligis," kata Evi saat ditemui usai pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta Selatan, hari Jumat (25/9).

Pada hari Jumat (25/9) ini, Evi kembali menjalani pemeriksaan sekitar 30 menit dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Namun dirinya enggan menjelaskan perihal pemeriksaan yang dilakukan tersebut.

Saat ini KPK masih mendalami dugaan pemberian uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti kepada pengacara OC Kaligis dalam dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

Gatot dan Evi disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan/atau pasal 13 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no.20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan terbanya Rp 750 juta.

Selain Gatot dan Evi, KPK juga sudah menetapkan enam orang tersangka lain yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting,serta panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.(Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home