Facebook Diduga Langgar Privasi di Austria
WINA, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak 25 ribu pengguna jejaring sosial Facebook di Austria menggugat perusahaan raksasa tersebut karena diduga melanggar undang-undang privasi Eropa dengan mengumpulkan dan meneruskan data informasi.
Gugatan tersebut dipimpin oleh Max Schrems. Mereka mengklaim Facebook secara ilegal melacak data, termasuk keterlibatannya dengan program pengawasan Prism, sistem pengawasan yang diluncurkan pada tahun 2007 oleh Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat. Ia juga menuntut adanya perlindungan data dan pengawasan massal oleh situs jejaring sosial
Penggugat mengatakan, pelanggaran privasi dilakukan perusahaan teknologi Amerika Serikat itu dengan cara memonitor pengguna saat menggunakan fitur "like" pada akun Facebooknya. Mereka juga menuntut kompensasi sebesar 500 euro atau sekitar 6,95 juta rupiah per orang
Kasus ini diajukan terhadap Kantor Pusat Facebook Eropa di Dublin, Irlandia, yang menangani akun pengguna jejaring sosial tersebut di luar Amerika Serikat dan Kanada.
Laporan wartawan BBC dari Wina, Austria menyatakan dalam beberapa minggu ke depan, Pengadilan Austria baru akan mengeluarkan putusan tertulis apakah akan menangani kasus ini. (bbc.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...