KIP: Pers Berperan Populerkan Keterbukaan Informasi Publik
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Hamid Dipopramono mengatakan bahwa media massa punya peran penting mendorong dan memopulerkan keterbukaan informasi publik.
Abdul Hamid mengungkapkan itu saat menyambut acara Media Gathering Komisi Informasi Pusat, Jumat (10/4) di Hotel Inna Denpasar. “Pers dapat mengubah konsep yang rumit menjadi lebih dapat dicerna masyarakat,” kata wartawan senior ini menegaskan.
|
Ia sempat mengulik hasil survei Kementerian Informasi dan Komunikasi, “Hanya 20% masyarakat yang bahwa ada undang-undang keterbukaan informasi publik.” Yang memahami tentu saja lebih sedikit, mantan sekretaris jenderal Jaringan Aktivis Prodemokrasi (Prodem) ini menegaskan.
Salah satu yang paling sederhana tentang rendahnya pemahaman masyarakat terhadap UU no 14/2008 ini adalah ketidakpahaman tentang eksekutor undang-undang, yaitu Komisi Informasi. “KIP sering terbalik dengan KPI,” katanya. KPI adalah Komisi Penyiaran Indonesia. KPI lahir pada 2003. Sedangkan, KI Pusat—akhirnya ini singkatan supaya tidak rancu dengan KPI atau singkatan UU no 14/2008 yang juga KIP, Keterbukaan Informasi Publik—lahir pada 2010, dua tahun setelah UU lahir.
Ini juga diamini oleh Ketua KI Bali, Nyoman Gede Legawa Partha. Dengan kondisi ini, ia bertekad untuk terus memberi pemahaman kepada masyarakat tentang hak mereka untuk mendapat informasi dari badan publik.
|
Mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Asisten I Bidang Ketataprajaan I Dewa Putu Eka Wijaya Wardhana menegaskan bahwa Bali sudah membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat. “Ada Simakrama (open house, Red) dan Podium Bali Bebas Bicara,” kata dia. Dewa Putu menganggap ini adalah niat baik Pemerintah Provinsi Bali berusaha mendengarkan aspirasi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa kemitraan Pemprov Bali dan media massa sudah terjalin baik.
Pemaparan Dewa Putu tersebut sempat dikomentari Komisioner Informasi Pusat Henny S Widianingsih. Ia mengapresiasi komitmen Bali untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. “Namun, apakah masyarakat dapat dengan mudah mendapat dokumen yang mereka perlukan dari Pemprov Bali?”
Ini mungkin mengacu pada sengketa Wahana Lingkungan Hidup dengan Pemprov Bali tentang Taman Hutan Rakyat. Walhi merasa kesulitan mendapatkan dokumen tersebut dan mengajukan keberatan. Mereka pun mengajukan permohonan kepada KI Bali. KI Bali pada akhir April 2013 memutuskan bahwa izin Tahura adalah informasi publik sehingga Walhi berhak mendapatkan dokumen yang diperlukan.
Keterbukaan Informasi Publik
|
Untuk mendapat berbagai informasi tentang UU 14/2008 dan turunannya, masyarakat dapat mengakses website www.komisiinformasi.go.id. Di dalamnya terdapat Program, Kerja Sama, Regulasi, dan bahkan daftar Badan Publik yang dapat diakses masyarakat.
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...