Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 11:52 WIB | Kamis, 28 April 2016

Fadli Zon Anggap Wajar Anggota Dewan Jadi Tersangka Korupsi

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus suap proyek izin infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Menurut Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon persoalan ini bukan hal yang baru terkait Anggota Komisi V yang menjadi tersangka oleh KPK.

“Iya ini bukan hal baru, ini rangkaian kasus terjadi, hormati saja proses hukum yang menyatakan tersangka baru, kita hormati itu, mudah-mudahan ini jadi pelajaran dan tidak terjadi lagi hal seperti ini, tapi juga garis bawahi juga di eksekutif dan yudikatif juga banyak, dalam hal ini hargai kerja KPK,” kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (28/4).

Tapi, kata Fadli Zon KPK juga harus adil tidak boleh tebang pilih, pada kasus tertentu harus kuat dan berani tapi dengan kasus lain KPK lemah.

“Kita harapkan kasus perorangan, kalau sistemik tidak mungkin, karena pelaksana ini  juga pemerintah, tidak mungkin ada kejadian ini klalau tak ada kerja sama dengan pemrintah, oknum, sistem di Komisi V seperti itu tida ada,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto sangat prihantin dengan tersangka baru dari Anggota Komisi V.

‪”Kami dari DPR prihatin kok masih ada tersangkut dengan KPK sehingga memberi dukungan penuh kepada KPK, kami juga mendukung KPK untuk mengusut secara tuntas,” kata dia.

“Kita juga berharap KPK jangan tebang pilih. Sehingga dapat berjalan dengan sesuai aturan yang ada,” dia menambahkan.

Sebelumnya KPK pada  Rabu (27/4) malam, mengumumkan tambahan dua tersangka baru yang diduga menerima suap dalam kasus ‘pengamanan’ proyek pembangunan jalan di (Kemenpupera). Salah satu tersangka merupakan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga bersama-sama dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti dan tersangka Budi Supriyanto menjabat keanggotaan di Komisi V DPR RI, Andi Taufan Tiro.

Andi Taufan Tiro disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain Taufan, KPK juga mentapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Amran Hi Mustary sebagai tersangka.

Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 65 KUHPidana.

“Keduanya disangka menerima duit dari AKH,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (27/4).

Andi yang pernah menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor menyangkal soal penerimaan uang fee.

“Saya nggak tahu, tidak pernah dan saya tetap sesuai keterangan saya,” kata dia.

 Andi membantah telah terjadi transaksi atau menerima uang dari Jaelani terkait proyek tersebut. Ia juga tidak mengaku memiliki proyek di Maluku.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home