Fakir Miskin, PNS, TNI, dan Polri Penerima Pertama Jaminan Sosial
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono mengemukakan, fakir miskin, anggota Tentara Negara Indonesia (TNI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertahanan, anggota Polri, serta warga yang sudah terdaftar sebagai anggota PT Askes dan PT Jamsostek akan menerima Jaminan Sosial mulai 1 Januari 2014.
“Format yang dijalankan pertama kali adalah BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) bidang kesehatan. Pihak yang mendapat fasilitas ini diutamakan fakir miskin atau disebut penerima iuran Jamkes. Golongan lain menerima fasilitas awal ini adalah anggota TNI dan PNS di Kementerian Pertahanan, anggota Polri, serta warga yang sudah terdaftar sebagai anggota PT Askes dan PT Jamsostek,” kata Menko Kesra dalam sambutan, yang dibacakan Deputi Menko II, Tini Martini dalam acara Seminar Jaminan Sosial Nasional, pada Senin (21/10) kemarin di Jakarta.
Adapun pada tahap kedua bagi penduduk yang belum masuk BPJS kesehatan paling lambat 1 Januari 2019 akan otomatis, sehingga nantinya pada waktu itu, seluruh penduduk Indonesia mendapat jaminan kesehatan secara universal.
Dari data terbaru pemerintah, warga yang memperoleh jaminan kesehatan di Indonesia mencapai 176 juta jiwa atau 72 persen penduduk. Sebagai awalan, iuran fakir miskin disumbang negara sebesar Rp 19.252 per bulan. Sedangkan untuk pekerja formal dengan gaji tetap.
Menurut Menko Kesra, skema iurannya maksimal lima persen dari gaji, dengan ketentuan sampai 30 Juni 2015. Sementara 4,5 persen merupakan kewajiban pengusaha dan 0,5 persen jadi tanggungan pegawai. Setelah 1 Juli 2015, pekerja menanggung 1 persen. "Besaran 0,5 persen kemudian satu persen itu menanggung satu keluarga, dengan asumsi satu istri dan tiga anak," kata Agung Laksono.
Sementara itu, untuk pekerja sektor informal, besaran iuran berbeda, sesuai layanan kelas rumah sakit. Bila pekerja ingin mendapatkan layanan kesehatan di kelas III, besaran iuran Rp 25.000, kelas II Rp 42.500 dan perawatan kelas I Rp 59.000 per bulan.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, yang dulunya bernama Jamsostek masih sedang digodok oleh pihak terkait. Diharapkan pada 2015, pekerja bisa mendapat jaminan sosial khusus pekerja untuk dana pensiun dan lain-lain. Namun besaran iurannya belum ditentukan sampai sekarang. (setkab)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...