Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 15:35 WIB | Kamis, 20 Maret 2014

Fatwa MUI: Politik Uang adalah Haram

Foto: mui.or.id

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Din Syamsuddin menyatakan bahwa MUI memfatwakan politik uang adalah haram dan tergolong sebagai salah satu jenis suap, yaitu pemberi dan penerimanya dilaknat oleh Allah SWT.

Din Syamsuddin kembali menyatakan fatwa tersebut sebagai penegasan sebab praktik politik uang di Indonesia telah merajalela dan menjadi sebuah aib.

"Politik uang yang mendorong politik transaksional ini sudah difatwakan haram, bagian dari rasywah atau suap," kata Din Syamsuddin.

"Maka dari itu, seruan yang beredar `terima uangnya jangan pilih orangnya` itu kurang tepat," kata Din saat menjadi salah satu pembicara yang menyampaikan taushiyah MUI menjelang Pemilu 2014 di Jakarta, Rabu (19/8).

Din mengatakan bahwa MUI berniat mengingatkan seluruh pihak agar menghindari politik uang, mengingat masih ada sedikit waktu sebelum hari pemungutan suara.

MUI dalam taushiyah tersebut menegaskan bahwa Pemilu 2014 adalah proses penting dan dipentingkan, sebagai sebuah cara damai dan konstitusional untuk mewujudkan cita-cita nasional.

Sejumlah jajaran pejabat tinggi Dewan Pengurus MUI Pusat hadir dalam penyampaian taushiyah itu, seperti Ketua MUI Pusat KH Umar Shihab, Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat Anwar Abbas, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri KH Muhyiddin Junaidi serta Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Lingkungan Hidup dan Seni Budaya Natsir Zubaidi.

Sedangkan Ketua MUI Pusat KH Umar Shihab menambahkan bahwa praktik politik uang merupakan perilaku yang khianat sehingga hal tersebut menjadi salah satu seruan dari MUI untuk dihindari pada Pemilu 2014.

"Di dalam Islam kita dianjurkan berbuat sejujurnya, sementara politik uang itu tidak jujur, itu perilaku khianat," kata Umar Shihab seperti dikutip kantor berita Antara.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home