Loading...
DUNIA
Penulis: Eben E. Siadari 08:51 WIB | Senin, 07 November 2016

FBI Nyatakan Hillary Clinton Tidak Bersalah

Bill Clinton dan Hillary Clinton (Foto: huffingtonpost.com)

WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat, mengatakan bahwa lembaga itu mempertahankan pendapatnya semula yang menyatakan tidak ada tuntutan pidana terhadap calon presiden dari Partai Demokrat, Hillary Clinton, atas penggunaan server surat elektronik (surel) pribadinya ketika menjadi menteri luar negeri.

Ini merupakan langkah signifikan untuk mengangkat kabut yang selama ini menggelayuti kubu Demokrat setelah sebelumnya FBI mengumumkan akan menyelidiki kembali penggunaan surel Hillary Clinton.

Reuters melaporkan, Direktur FBI James Comey pada hari Minggu (6/11) membuat pengumuman melalui surat kepada Kongres, yang mengatakan lembaga itu bekerja mengejar waktu untuk menyelesaikan pemeriksaan surel Clinton atas temuan baru yang diumumkan beberapa hari lalu. Namun, kata dia, FBI tidak menemukan alasan untuk mengubah kesimpulan yang sudah disampaikan pada bulan Juli, yaitu tidak ada pelanggaran pidana oleh Hillary.

"Selama proses itu, kami meninjau semua komunikasi ke dan dari Hillary Clinton saat dia menjadi menlu," kata Comey.

"Kami tidak mengubah kesimpulan kami yang kami nyatakan pada bulan Juli."

Sebuah sumber penegak hukum mengatakan kepada Reuters bahwa FBI juga telah menutup penyelidikan terhadap Clinton.

Seminggu yang lalu, Comey memberitahu Kongres bahwa telah ditemukan surel-surel baru Hillary  dalam server pribadi salah seorang stafnya, yang masih perlu untuk diselidiki. Hal ini telah membuat pertarungan menuju Gedung Putih semakin ketat dan mengikis keunggulan Clinton atas kandidat Partai Republik Donald Trump.

"Kami senang masalah ini diselesaikan, tetapi untuk dicatat, ini sebetulnya sudah bisa dengan mudah diketahui sebelum surat yang pertama dikirim," tulis juru bicara Clinton, Brian Fallon di Twitter.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home