Loading...
SAINS
Penulis: Reporter Satuharapan 14:58 WIB | Minggu, 22 September 2019

FDA Buka Penyelidikan Pidana untuk Penyakit Paru Terkait Vaping

Ilustrasi. Seorang pria sedang menikmati rokok elektrik di Toronto, 7 Agustus 2015. (Foto:Voaindonesia.com/Reuters)

AMERIKA SERIKAT, SATUHARAPAN.COM – Regulator Federal telah membuka penyelidikan pidana terhadap penyakit paru-paru yang berhubungan dengan rokok elektrik di Amerika.

Sampai dengan Kamis (19/9) malam, ada tujuh kematian serta 530 kasus yang sudah dikonfirmasi dan yang masih diduga penyakit serius terkait dengan vaping.

Badan Makanan dan Obat-obatan Amerika (FDA) mengatakan tidak berniat menuntut para pengguna rokok elektrik, tetapi mengatakan divisi penyelidikan pidananya bisa membantu pihak berwenang federal mencari tahu mengapa orang jatuh sakit.

Pusat Pengawasan dan Pencegahan Penyakit (CDC) mendesak orang-orang untuk berhenti menggunakan rokok elektrik. Namun, mengatakan tidak seorang pun seharusnya kembali merokok tembakau, dan mendesak para perokok mencari konseling atau menggunakan produk yang disetujui FDA untuk berhenti merokok.

Pakar kesehatan belum bisa menentukan penyebab pasti penyakit paru-paru yang terkait dengan vaping, termasuk merek atau bahan tertentu dalam rokok elektrik. Tetapi, sebagian mencurigai penggunaan komponen ganja THC di dalam perangkat vaping.

Perangkat rokok elektrik telah dipasarkan sebagai alternatif yang lebih aman daripada tembakau. Regulator federal telah memperingatkan pembuat rokok elektrik terbesar, JUUL, agar tidak membuat klaim seperti itu dengan menyebutnya belum terbukti. (Voaindonesia.com)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home