Finlandia Tahan Tersangka Penjahat Perang Irak
HELSINKI, SATUHARAPAN.COM – Polisi Finlandia hari Senin (16/11) mengatakan bahwa mereka menahan satu orang asing dengan tuduhan kejahatan perang yang dilakukan di Irak pada musim panas tahun lalu.
Pria itu berusia 29 tahun, menurut laporan media lokal, dan dia diasjukan di hadapan hakim pada hari Senin dan telah ditahan sejak saat itu, seperti dikutip AFP.
Sementara itu, menurut situs berita ABC News, pejabat Finlandia mengatakan pria Irak itu ditangkap karena dicurigai melakukan kejahatan perang di negara asalnya tahun lalu.
Pengadilan wilayah Pirkanmaa di Finlandia selatan mengatakan bahwa tersangka itu, Jebbar-Salman Ammar, ditahan atas dugaan kejahatan perang di Irak pada bulan Juni 2014. Namun tidak memberikan rincian lebih lanjut.
Inspektur Detektif, Jari Raty mengatakan bahwa polisi menahan Ammar pada hari Jumat. Dia mengatakan Biro Investigasi Nasional sedang melakukan penyelidikan dengan para pejabat luar negeri tentang kasus ini.
Raty mengatakan kasus ini tidak terkait dengan serangan di Paris atau teror pekan lalu di Italia, Inggris dan Norwegia dengan tersangka anggota sebuah jaringan dalam lingkaran perekrutan Kurdi Irak.
Tersangka bisa ditahan selama empat bulan selama penyelidikan awal sebelum diadili. Dan kasus ini adalah yang pertama penyelidikan di Finlandia atas kejahatan perang sejak tahun 2006.
Obituari: Mantan Rektor UKDW, Pdt. Em. Judowibowo Poerwowida...
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Rektor Universtias Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, Dr. Judowibow...