FITRA Desak Bamus DPR Gugurkan 5 Anggota Baru BPK
JAKARTA,SATUHARAPAN. COM – Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Ucok Sky Khadafi mendesak Paripurna DPR beserta Badan Musyawarah (Bamus) DPR menggugurkan pelolosan lima anggota baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Komisi XI.
Pasalnya, mereka menemukan banyak kejanggalan sejak proses seleksi hingga penetapan anggota terpilih. "Yang penting Bamus DPR menggugurkan pelolosan lima anggota baru BPK. Dan, rapat paripurna harus menolak karena ada anggota yang tidak sesuai dengan UU BPK No 15 tahun 2006 pasal 13," kata Ucok dalam diskusi di Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (19/9).
Anggota yang dimaksud adalah Edy Mulyadi Soepardi. Edy diketahui masih menjabat sebagai Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi. Lembaga itu merupakan lembaga pengelola keuangan negara.
Pelolosan Edy dinilai melanggar UU No 15 Pasal 13 yang berbunyi setidaknya dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pengelola keuangan negara.
"Kalau ini tidak berhasil (diadukan) berarti ini kasusnya sama seperti 2009. Kasus Gunawan Sidauruk yang masih menjabat Kepala BPK Perwakilan Jabar. Dia juga ditolak (mereka sudah menang). Jadi teman-teman yang kalah dalam pencalonan bisa minta fatwa kepada MA supaya bisa menggugurkan ini. Ini melanggar UU," katanya.
Komisi XI DPR RI memilih lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2014-2019, terpilih melalui mekanisme voting , Senin (15/9) malam
Kelima anggota BPK RI yang terpilih itu adalah Harry Azhar Aziz (31 suara), Rizal Djalil (30 suara), Aqsanul Qosasih (30 suara), Moemahadi Soerja (32 suara).
Sementara itu, satu anggota BPK dan Nur Yasin (23 suara) dan Edy Mulyadi dipilih ulang karena sama-sama memiliki jumlah suara yang sama, yakni 23 suara Anggota BPK terpilih.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...