Forkopimda Jatim Larang Kegiatan Takbir Keliling
SURABAYA, SATUHARAPAN.COM - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur melarang kegiatan takbir keliling saat malam Idul Fitri 1441 Hijriah karena kasus COVID-19 di wilayah setempat belum ada penurunan.
"Ada yang jadi penekanan terkait kegiatan malam takbiran tidak diperkenankan. Sebab di masa pandemik ini penyebaran di wilayah Jatim nomor dua nasional," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Selasa (19/5).
Larangan kegiatan takbir keliling dikeluarkan setelah jajaran Pemerintah Provinsi, Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan tokoh agama melakukan rapat koordinasi di Mapolda setempat.
Sebagai gantinya, kata dia, pelaksanaan takbiran hanya diperbolehkan di masjid atau musala dengan hanya perwakilan orang dan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
"Tidak boleh kerumunan. Takbiran bisa menggunakan teknologi pengeras suara di masjid dengan direkam. Atau beberapa orang di masjid boleh," ucapnya.
Terkait Salat Idul Fitri, lanjut dia, juga tidak boleh digelar dan masyarakat diminta melaksanakan salat sunah ini di rumah masing-masing.
Perwira menengah tersebut menjelaskan tujuan pelarangan shalat berjamaah ini tidak lain meminimalisasi adanya penularan yang berpotensi menjadi klaster.
"Bukan tidak diperbolehkan secara larangan (Shalat Idul Fitri). Yang tidak diperbolehkan kerumunannya (berjamaah di masjid atau tanah lapang). Mohon sangat tidak melakukan kegiatan Salat Idul Fitri di lapangan terbuka yang berpotensi mengundang keramaian," katanya. (Ant)
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...