Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 14:51 WIB | Senin, 12 Agustus 2024

Format Baru SIM Indonesia, Agar Mudah Dikenali di Luar Negeri

Surat izin mengemudi (SIM). (Foto ilustrasi: dok. Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Format SIM (surat izin mengemudi) telah diperbarui dengan tampilan yang lebih lengkap dan modern, yang memudahkan penggunanya saat berada di luar negeri. Perubahan ini menandai langkah maju Indonesia dalam mengintegrasikan SIM-nya agar diakui secara internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

Meskipun perubahan pada SIM ini tidak terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang membuatnya lebih informatif. Salah satu yang paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.

Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar sepeda motor yang menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang diizinkan oleh SIM tersebut.

Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan dan alamat, semua dilengkapi dengan keterangan dalam bahasa Inggris. Hal ini memastikan bahwa SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian di luar negeri.

Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pengakuan internasional terhadap SIM Indonesia.

“Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas, baik polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM,” ungkap, Senin 12 Agustus 2024.

Format baru SIM ini sudah mulai berlaku dan merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia telah diakui di beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Negara-negara yang menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Singapura. Namun, di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, dan setelah itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura. Sementara itu, di Malaysia, pengendara juga harus memiliki SIM Internasional yang masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia, atau dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia.

Dengan format baru ini, diharapkan SIM Indonesia tidak hanya lebih mudah diidentifikasi tetapi juga lebih diakui dan dihargai di tingkat internasional. Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan kenyamanan lebih bagi Warga Negara Indonesia yang berkendara di luar negeri, khususnya di kawasan ASEAN.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home