Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 10:24 WIB | Sabtu, 10 Agustus 2024

Kakorlantas: Kepatuhan Masyarakat Berdampak pada Keselamatan Lalu Lintas

Rapat itu juga membahas penghapusan data registrasi kendaraan.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan. (Foto: Humas Polri)

MEDAN, SATUHARAPAN.COM-Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, kepatuhan masyarakat tdalam pembayaran pajak dan pengesahan STNK (surat tanda nomor kendaraan), akan berdampak pada keselamatan lalu lintas.

Korlantas Polri menggelar Rapat Anev Pelayanan Regident dan Kesamsatan  tahun 2024 dengan tema “Modernisasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan” untuk mewujudkan pelayanan publik yang presisi dalam rangka Indonesia Emas di Grand City Hall Medan, hari Jumat (2/8/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kakorlantas Polri, Irjen Pol  Aan Suhanan, PLH Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dan Direktur Operasional PT. Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, juga menandatangani keputusan bersama tentang penghapusan data regident ranmor atas permintaan pemilik kendaraan bermotor.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan penghapusan data regident kendaraan bermotor bisa melakukannya langsung dengan golongan yang sudah ditentukan untuk menghasilkan akurasi data kendaraan bermotor.

“Ada beberapa hal yang bisa diajukan untuk penghapusan, salah satunya adalah kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, kendaraan yang akan diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi, dan kendaraan yang hilang bisa diblokir,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

“Silakan mengajukan penghapusan data regident ranmor ini untuk mengakuratkan data kendaraan bermotor kita,” tambahnya.

Selain itu, jika kendaraan dijadikan sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, atau kejahatan, kendaraan tersebut harus diambil sebelum lewat  lima tahun + dua tahun (7 tahun) untuk menghindari penghapusan.

“Jika Anda pernah kehilangan kendaraan dan digunakan orang lain untuk melanggar lalu lintas atau kecelakaan, segera ambil sebelum dihapuskan,” ungkap Kakorlantas. “Setelah data ranmor dihapuskan, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali oleh kepolisian,” katanya.

Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan berdampak pada ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. “Dengan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dan pengesahan STNK, akan berdampak pada keselamatan lalu lintas,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home