Forum Rohaniawan Jabodetabek Mengadu ke MPR
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sejumlah rohaniawan Kristen menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada (8/4) pukul 10:30. Mereka menginginkan adanya penuntasan masalah perusakan rumah peribadatan agama tertentu yang akhir-akhir ini terjadi. Seperti yang baru saja terjadi pada pembongkaran Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Setu, Bekasi, Jawa Barat.
Hendrik Sirait selaku koordinator aksi mengungkapkan bàhwa ini bukanlah permasalahan HKBP semata, “ini bukan hanya masalah HKBP, kita berbicara tentang keutuhan bangsa, perlu sebuah pernyataan sikap bahwa setiap warga negara berhak beragama, beribadah, berkeyakinan dan mendirikan rumah ibadah sesuai Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 e ayat 1, pasal 28 j, pasal 29 ayat 2” kata Hendrik. Dari elemen keagamaan hadir beberapa organisasi kepemudaan antara lain Gerakan Muda Kristen Indonesia, dan PMKRI. Bahkan tidak ketinggalan dari perwakilan masyarakat Muslim Syi'ah yang sempat dikucilkan di Sampang, Madura beberapa waktu lalu.
Lexmin Sipayung dari Gerakan Muda Kristen Indonesia (GMKI) menyebutkan bahwa, “hari ini sangat memprihatinkan karena kebebasan beribadah dikekang.” GMKI bahkan dalam sebuah sidang beberapa tahun mendatang menyatakan bahwa, “penghancuran rumah ibadah adalah sebuah tindakan inkonstitusional.”
Sementara itu Yosep Minai, dari PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) menyatakan bahwa, “PMKRI ingin terlibat dalam masalah-masalah sosial yang ada di tengah masyarakat.” Ujar Yosep.
Lebih lanjut Yosep menambahkan bahwa PMKRI ingin membangun negara, tetapi saat ini keinginan itu sudah hilang, karena adanya kepentingan diri sendiri tetapi tidak dilepaskan.
Dalam tuntutan-tuntutan umum Forum Rohaniwan Se-jabodetabek yang bermarkas di Jalan Gunung Gede Raya, Bekasi, Yosep menambahkan “Kita sebagai warga negara Indonesia berhak untuk membangun rumah ibadah sebagai tempat untuk membangun moral bangsa ini,”
Aksi damai yang digelar berakhir pada pukul 12:45. Pendeta Enar Sitompul, salah satu pendeta yang ikut demonstrasi damai ini termasuk yang diajak untuk bertemu dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Taufik Kiemas. Sebelumnya Enar Sitompul mengatakan, “agar Majelis Permusyawaratan Rakyat mendesak pemerintah pusat dan daerah memberikan jaminan dan perlindungan kebebasan dan kemerdekaan beragama, beribadah dan mendirikan rumah ibadah bagi seluruh warga negara di seluruh wilayah Indonesia, tanpa memandang suku,agama, ras dan antar golongan. Pemerintah harus dengan konsekuen melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hokum tetap dan final, misalnya memberikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah bagi GKI Taman Yasmin dan HKBP Filadelfia, bukan menghambat.
Pada point yang lain Enar Sitompul yang mewakili Forum Solidaritas Rohaniawan mengatakan bahwa setidaknya seluruh jajaran pemerintah di Indonesia yang ada di tingkat pusat hingga daerah harus menjunjung konstitusi dan penegakan hukum, “kalau bisa pemerintah harus ada jaminan kebebasan umat beragama setiap warga negara sesuai dengan konstitusi dan aturan perundang-undangan di Indonesia.”
Editor : Sabar Subekti
Ibu Kota India Tercekik Akibat Tingkat Polusi Udara 50 Kali ...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di ibu kota India menutup sekolah, menghentikan pembangun...