Fraksi Gerindra DPR Tepis Kadernya Pengguna Ijazah Palsu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Iwan Kurniawan telah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakata (LSM) Forum Kalimantan Membangun ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI lewat surat No 026/LSM-FKM/KTG/VI/2015 tertanggal 7 Juni 2014, perihal dugaan penggunaan dokumen ijazah palsa sebagai persyaratan administrasi bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) 2014.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis mengatakan Iwan Kurniawan tercatat sebagai mahasiswa program strata satu (S1) Universitas Tritunggal Surabaya pada Fakultas Hukum tahun akademik 2005/2006. Nama Iwan Kurniawan pun sudah terdaftar dalam lampiran nama-nama mahasiswa yang dinyatakan lulus pada sidang yudisium tanggal 26 Juli 2009.
“Iwan Kurniawan adalah benar tercatat sebagai mahasiswa program S1 Universitas Tritunggal Surabaya pada Fakultas Hukum berdasarkan surat keterangan No 010/FH-Unitas/I/2005 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2015 oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tritunggal Surabaya yang beralamat di Jalan Simpang Dukuh No 11, Surabaya,” kata Fary dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, Senin (8/6).
Sosok Ketua Komisi V DPR RI itu menjelaskan terjadi sengketa atas kepemilikan Yayasan Pembina Universitas Tritunggal Surabaya antara Supardi selaku ketua dengan Soeharjon selaku sekretaris, hingga mengakibatkan masing-masing pihak hanya mengakui mahasiswa yang direkrutnya saja.
“Dari hasil investigasi ketahuan bahwa telah terjadi sengketa kepemilikan atas yayasan Pembina Universitas Tritunggal Surabaya, antara sesama pengurus, yakni Supardi, Soeharjono, Rugaya, Silvia Anditania, dan Suraya Supriyadi,” ujar fary.
Konflik yang terjadi dalam Perguruan Tinggi Universitas Tritunggal Surabaya, kata dia, kemudian mengakibatkan masing-masing pihak hanya mengakui mahasiswa yang direkutnya dan tidak mengakui mahasiswa yang direkrut pihak lainnya sehingga yang menjadi korban adalah mahasiswa yang telah menempuh pendidikan di universitas tersebut.
Menurut dia, konflik yang terjadi di perguruan tinggi tersebut diakibatkan oleh lemahnya pengawasan dan pembinaan (Menristekdikti), termasuk telah melakukan pembiaran terhadap proses akademik yang berpolemik sehingga mengorbankan mahasiswa perguruan tinggi tersebut dan masyarakat secara umum dalam upaya mendapatkan fasilitas pendidikan tinggi yang jelas.
Oleh karena itu, kata dia, Fraksi Partai Gerindra DPR RI berkesimpulan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Iwan Kurniawan tidak benar.
“Surat yang dikeluarkan oleh Supri Kusbiantoro dan Rugaya yang telah menginformasikan dan mensosialisasikan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Tritunggal Surabaya sebagai ijazah palsu adalah perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, ijazah atas nama Iwan Kurniawan adalah benar bukan palsu,” tutur Fary.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...