Fraksi PPP Belum Tentukan Sikap Revisi UU KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Arsul Sani, mengatakan pihaknya belum memiliki sikap resmi terkait rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Menurut dia, usulan revisi UU tentang KPK yang disampaikan sejumlah anggota Fraksi PPP DPR dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, hari Selasa (6/10), hanya pernyataan individu masing-masing anggota. "Fraksi PPP sejauh ini belum menentukan sikap soal revisi UU KPK, termasuk hal-hal apa saja yang akan direvisi, ditambahkan atau dikurangi," ujar Arsul kepada sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Jumat (9/10).
Meski demikian, Arsul menyampaikan Fraksi PPP menolak jika revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK didasarkan pada draf revisi yang ada saat ini. Sebab, dia berpandangan sebagian pasal pada draf revisi tersebut justru akan melemahkan KPK.
"PPP tidak setuju terhadap beberapa hal, termasuk jika difinalkan pembatasan 12 tahun. PPP juga tidak merasa perlu kewenangan KPK dalam penuntutan dihilangkan," kata Arsul.
Saat ditanya terkait asal draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah dibagikan dalam Rapat Baleg DPR, hari Selasa (6/10), Arsul mengaku tidak mengetahui.
Lebih lanjut, penghuni Komisi Hukum DPR itu menyampaikan bila sudah ada keputusan resmi dari PPP maka seluruh anggota harus mematuhi keputusan politik tersebut. Termasuk Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Surabaya M Romahurmuziy yang duduk di komisi hukum. "Pak Romi (Ketua Umum PPP) sebagai anggota fraksi yang duduk di Komisi III juga harus taat," ujar Arsul.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...