Freeport Bayar Pajak Air Permukaan Rp1,4 Triliun
JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM - Manajemen PT Freeport Indonesia telah merealisasikan tunggakan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp1,4 triliun dengan dua tahap pembayaran, pertama 50 persen sebesar Rp700 miliar dan ditambah kewajiban per tahun 15 juta dolar Amerika atau setara Rp160 miliar pada Oktober 2019.
Untuk pembayaran tahap kedua pajak air permukaan Frerport sesuai dengan kesepakatan akan dilakukan pada 2021 sebesar Rp700 miliar ditambah 15 juta dolar Amerika per tahun atau setara sekitar Rp160 miliar lebih sebagaimana yang sudah disepakati dan diatur oleh izin usaha pertambangan khusus.
"Khusus untuk tahun 2020 Freeport akan membayar pajak air permukaan sebesar 15 juta dolar Amerika per tahun sesuai dengan perjanjian kesepakatan dengan Pemprov Papua,"ungkap Vice Presiden Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama dihubungi dari Jayapura, Minggu (1/3).
Pembayaran pajak air permukaan Freeport, telah dilakukan melalui setoran uang dari PT Freeport Indonesia kepada Pemprov Papua melalui Bank Papua pusat di Jayapura.
Riza menyebut, adanya komitmen dari manajemen PT Freeport Indonesia untuk membayar kewajiban pajak air permukaan patut diberikan apresiasi karena ini menjadi bukti kepedulian perusahaan merealiasikan hak kewajiban kepada pemerintah daerah.
Meski persoalan pajak air permukaan sempat menjadi sengketa hukum antara Pemprov Papua dengan PT Freeport Indonesia hingga ke Mahkamah Agung, menurut Riza Pratama, hal ini tidak perlu lagi diperdebatkan karena sudah dapat diselesaikan dengan baik oemerintah dengan perusahaan Freeport.
Menyinggung pemberian Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport, menurut Riza Pratama, tidak ada masalah karena untuk IUPK sudah dikantongi Freeport Indonesia hingga tahun 2041.
Berdasarkan data sengketa pajak air permukaan antara Pemerintah Provinsi Papua dengan PT Freeport Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2011.
Freeport tidak setuju membayar pajak karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dengan Perda Nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tarif Rp.10/meter kubik.
Sementara Pemerintah Provinsi Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebesar Rp 120/meter kubik. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...