FSPM Independen Desak Perusahaan Berikan THR Tepat Waktu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pada perayaan hari keagamaan Lebaran, para pekerja media dan keluarganya memerlukan biaya tambahan untuk memenuhi aneka kebutuhannya. Untuk itu, sudah selayaknya jika perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Besar THR juga harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keterangan ini disampaikan Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen dalam siaran pers hari Kamis (25/7).
Ketua Umum FSPM Independen Abdul Manan mengutip Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah. Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapatkan THR secara proporsional.
Bagi perusahaan yang tak sanggup membayar THR, wajib melaporkan ke Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan selambat-lambatnya dua bulan sebelum Lebaran. Untuk mengawasi ketaatan perusahaan media dalam pemberian THR, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers membuka posko pengaduan THR dan FSPM Independen mendukung adanya Posko THR itu.
FSPM Independen juga mendesak perusahaan media membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan dan Pemerintah agar memantaunya. Selain itu, FSPM Independen mengingatkan pekerja media, khususnya jurnalis, untuk menolak segala pemberian THR dari pihak luar, baik itu dari narasumber mau pun lembaga negara atau swasta, karena hal itu berpotensi melanggar kode etik jurnalistik.
Editor : Yan Chrisna
Prabowo Sempat Bertemu Larry the Cat di Inggris
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Selain menemui Raja Charles III, Perdana Menteri Keir Starmer, dan pejaba...