Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 23:51 WIB | Senin, 28 September 2015

Fuad Amin Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap gas alam Bangkalan Fuad Amin bersiap menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dituntut 15 tahun penjara, denda Rp3 miliar, subsider 11 bulan dalam perkara suap PT Media Karya Sentosa terkait penyaluran gas di Gresik dan Gili Timur, korupsi, serta pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari Senin (28/9) malam, dalam beras setebal 6734 halaman itu menuntut Fuad Amin atas tiga tindak pidana yaitu menerima suap, korupsi, dan pencucian uang.

Dalam tindak pidana korupsi, Fuad dinyatakan menerima Rp 18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy CO LTd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Dalam dakwaan kedua, Fuad dinyatakan menyamarkan hartanya pada periode 2010-2014 sejumlah Rp 229,45 miliar, dan dalam dakwaan ketiga adalah pencucian uang pada periode periode 2003-2010 hingga senilai Rp 54,903 miliar.

JPU menyatakan Fuad telah melakukan korupsi dalam menyetujui permintaan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sejak tahun 2003 hingga 2010. 

Dalam setiap pengajuan dana yang dilakukan dinas, Fuad selalu meminta komisi 10 persen dari total dana.

Dalam tuntutannya hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giatnya melakukan pemberantasan tipikor, terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan masih mempunya tanggung jawab keluarga.

Sebelumnya Direktur Sumber Daya Manusia PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko, menerima putusan majelis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti memberikan Rp 15,05 miliar kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home