Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 23:24 WIB | Senin, 28 September 2015

Presiden akan Sederhanakan Izin Pemeriksaan DPR

Sekretaris Kabinet Pramono Anung (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, hari Senin (28/9). Kedatangan Pramono Anung untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK setelah menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi dan akan membuat proses yang sederhana terkait izin pemeriksaan terhadap anggota DPR.

Hal ini disampaikan Pramono kepada wartawan di Jakarta, hari Senin (28/9), terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Selasa (22/9) lalu, yang mengharuskan pemeriksaan anggota DPR, MPR, dan DPD oleh aparat penegak hukum harus dengan seizin Presiden, demikian dikutip dalam laman Sekretariat Kabinet.

Pramono menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, tentunya akan membuat supaya izin itu menjadi mudah.

"Dengan demikian hal yang berkaitan dengan keputusan MK, Presiden sangat menghargai, dan tentunya Presiden akan mematuhi, dan segera akan membuat tata cara yang sederhana bagaimana prosedur itu dilakukan, kata Pramono Anung.

Pramono dalam kesempatan itu juga menepis adanya kekhawatiran dan anggapan Presiden mempertimbangkan faktor asal penegak hukum yang melakukan pemeriksaan kepada anggota DPR, MPR, dan DPD.

"Presiden sangat menghormati penegak hukum siapapun penegak hukum yang nanti akan meminta kepada Presiden berkaitan dengan hal tersebut, Presiden akan memprosesnya," katanya.

Sebelumnya dalam sidang yang berlangsung Selasa (22/9) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permintaan keterangan kepada anggota Dewan yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat izin terlebih dahulu dari Presiden, bukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Putusan ini tidak hanya berlaku untuk anggota DPR, tapi juga berlaku untuk anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. 

Sementara itu, untuk pemanggilan anggota DPRD Provinsi yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home