Fungsi LPSK Memberikan Perlindungan Fisik kepada Saksi dan Korban
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengatakan substansi fungsi LPSK adalah memberi layanan perlindungan fisik kepada saksi dan korban.
"Layanan perlindungan fisik kepada saksi, korban dan/atau pelapor dan layanan pemberian pengawalan dan pengamanan saksi, korban dan/atau pelapor," kata Abdul Haris, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (24/2).
Selain itu, kata Abdul Haris, LPSK pun memberikan layanan bantuan medis atau psikologis atau psikososial bagi korban.
"LPSK juga memberikan pelayanan fasilitasi pengajuan permohonan kompensasi dan restitusi," kata dia.
Abdul Haris menambahkan LPSK juga memberikan layanan dukungan pemenuhan hak prosedural saksi, korban dan/atau pelapor yang terdiri dari, pemenuhan hak-hak saksi, korban dan/atau dalam proses peradilan pidana dan perlindungan hukum dan pendampingan selama proses peradilan pidana berjalan.
Editor : Eben E. Siadari
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...